KPK membantu Kejati NTB selesaikan kendala penanganan kasus korupsi

id kpk,korsup kpk,kerugian negara,kejati ntb,bpkp

KPK membantu Kejati NTB selesaikan kendala penanganan kasus korupsi

Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK Budi Waluya. (ANTARA/Dhimas B.P.)

Mataram (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap membantu Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat menyelesaikan kendala yang dihadapi penyidik dalam penanganan kasus korupsi.

Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK Budi Waluya di Mataram, Rabu, mengungkapkan kendala tersebut umumnya banyak yang berkaitan dengan alat bukti kerugian negara.

"Mungkin nanti kendala itu (kerugian negara) akan kami koordinasikan lagi dengan BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan)," kata Budi.

Rencananya, kata dia, koordinasi soal kerugian negara yang menjadi kendala dalam penanganan kasus korupsi di NTB akan dibicarakan dengan BPKP pada agenda pertemuan, Kamis (20/1).

"Mungkin di BPKP ada kendala, mungkin itu soal anggaran untuk melakukan penghitungan. Karena kita tahu anggaran di sana (BPKP) terbatas," ujarnya.

Pada agenda pertemuan dengan BPKP Perwakilan NTB, Kamis (20/1), ia memastikan akan membahas kendala yang ditemukan dalam kegiatan koordinasi dan supervisi dengan Polda NTB.

"Mungkin nantinya kami dari KPK bisa membantu (pendanaan) untuk penghitungannya di BPKP. Kamis (20/1) besok, makanya kami akan ke sana (BPKP)," ucap dia.

Budi mengungkapkan bahwa KPK telah mendengarkan pemaparan terkait 30 laporan kasus korupsi yang kini sedang berjalan di tahap penyidikan Kejaksaan.

Pemaparan disampaikan dalam kegiatan koordinasi dan supervisi penanganan kasus korupsi di lingkup kerja Kejaksaan di wilayah NTB hari ini.

Kegiatan dilaksanakan di Gedung Kejati NTB, Kota Mataram. Seluruh pejabat kabupaten/kota di bidang pidana khusus hadir. Tak terkecuali Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB Gunawan Wibisono beserta seluruh penyidik.

Setelah mendengar paparan dari Kejaksaan, Budi menyimpulkan bahwa tidak ada kendala yang cukup berat dari progres penanganan 30 kasus korupsi tersebut.

"Secara keseluruhan, perkembangannya cukup signifikan. Jadi, masalahnya itu hanya ada di penghitungan kerugian negara saja," ujarnya.