Mataram, 16/7 (ANTARA) - Aparat kepolisian yang tergabung dalam Satuan Tugas Khusus Gabungan Polda Nusa Tenggara Barat, masih mengincar sejumlah pengurus Pondok Pesantren Khilafiah Umar Bin Khatab di Desa Sanolo, Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima, yang teridentifikasi terlibat tindak pidana terorisme, meskipun pimpinannya sudah ditangkap.
Pengurus Pondok Pesantren (Ponpes) Umar Bin Khatab (UBK) itu dikabarkan melarikan diri ke daerah pegunungan di wilayah Kabupaten Bima dan Dompu namun, sudah teridentifikasi dari hasil pemeriksaan saksi.
Kapolda Nusa Tenggara Barat (NTB) Brigjen Polisi Arif Wachyunadi, di Mataram, Sabtu, mengatakan, pihaknya sudah mengidentifikasi pengurus ponpes yang menjadi incaran itu.
"Sudah teridentifikasi seluruhnya, setelah pendalaman dan pemeriksaan saksi, diperoleh beberapa nama yang nantinya akan ditindaklanjuti tim khusus," ujar Arif sesaat setelah tiba di Bandara Selaparang Mataram bersama pimpinan Ponpes Umar Bin Khatab Ustadz Abrori.
Brigjen Arif yang didampingi Kepala Satuan (Kasat) Brigade Mobil (Brimob) Polda NTB Kombes Pol. Imam Santoso, membawa Ustadz Abrori dari Dompu, Pulau Sumbawa, ke Markas Polda NTB di Mataram menggunakan helikopter polisi, untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Ustadz Abrori dibekuk di kediaman orangtuanya di Desa Sila Kenanga, Kecamatan Kenanga, Kabupaten Bima, NTB, pada Jumat (15/7) sekitar pukul 13.00 Wita atau seusai salat Jumat, namun sempat diinapkan di Kabupaten Dompu untuk dimintai keterangan awal, sebelum dibawa ke Mataram.
Arif mengatakan, dari hasil penyelidikan awal diketahui penghuni Ponpes Umar Bin Khatab Bima itu terdiri dari 15 orang alumni santri yang sebagiannya menjadi pengurus ponpes dan 36 orang santri yang masih menjalani pendidikan.
Para pengurus dan santri Ponpes Umar Bin Khatab itu seluruhnya melarikan sebelum Satuan Tugas Khusus Gabungan (Satgassus) Polda NTB melakukan penggerebekan di ponpes itu pada Rabu (13/7).
Saat penggerebekan Ponpes Umar Bin Khatab Bima itu, polisi tidak menemukan seorang pun pengurus dan para santri dalam ponpes itu, namun polisi menemukan sejumlah bahan peledak dan benda berbahaya lainnya.
Polisi menemukan sembilan buah bom molotov yang dirakit menggunakan botol, 30 batang anak panah, dua unit perangkat utama komputer (CPU) dan satu unit printer, dan sepucuk senapan angin.
Polisi juga menemukan sebilah pedang, sebilah golok, sebilah kapak, satu unit telepon genggam (HP), satu peti Al Quran, dan selembar kaos/rompi seragam laskar Jamaah Anshory Taudid (JAT), puluhan keping VCD jihad dan sejumlah bahan perakit bom seperti kabel, solder dan korek api.
Penggerebekan Ponpes Umar Bin Khatab itu dilakukan pada hari ketiga setelah ledakan bom rakitan di ponpes itu, karena upaya polisi dihalang-halangi pengurus dan para santri serta mantan santri, serta adanya dugaan bahan peledak di pintu masuk ponpes itu.
Ledakan bom rakitan di salah salah satu ruangan dalam Ponpes Khilafiah Umar bin Khatab, itu terjadi pada Senin (11/7) sekitar pukul 15.30 Wita, yang menewaskan seorang pengurus ponpes yakni Suryanto Abdullah alias Firdaus.
Jenasah Firdaus diambil sanak keluarganya dari lokasi kejadian karena polisi tidak diizinkan masuk ke ponpes itu, meskipun untuk tugas olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), kemudian menyerahkannya kepada polisi.
Jenasah Firdaus diotopsi dan pada Selasa (12/7) malam kemudian diserahkan kepada sanak keluarganya untuk dikuburkan.
Menurut Arif, para pengurus dan santri Ponpes Umar Bin Khatab itu diperkirakan menyebar di sekitar wilayah Kabupaten Bima dan Dompu.
"Kasus ini ditangani seluruhnya oleh Polda NTB selaku penanggung jawab proses penegakan hukum mulai dari olahTKP, penanganannya, penyerahan berkas perkara, sampai dengan penyelidikan dan penyidikan," ujarnya.
Arif mengakui, langkah-langkah antisipasi terhadap kemungkinan penyebaran jaringan terorisme di Pulau Lombok, NTB, terus dilakukan karena adanya indikasi jaringan terorisme di Ponpes Umar Bin Khatab telah menyebar ke daerah lain.
Dia pun mengimbau berbagai komponen masyarakat yang mengetahui dan memiliki akses ke ponpes itu, agar terus waspada dan segera mengingatkan untuk tidak melakukan kegiatan-kegiatan yang menyimpang. (Devi/*)
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026