Mataram, 19/7 (ANTARA) - Aparat Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat tengah mendalami denah sasaran peledakan bom yang semula hendak dilakukan kelompoknya Ustadz Abrori, pemimpin Pondok Pesantren Khilafiah Umar Bin Khatab, di Desa Senolo, Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima.

  Kepala Bidang Humas Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) AKBP Sukarman Husein, di Mataram, Selasa, mengatakan, penyidik tengah mendalami denah sasaran peledakan bom yang diskenariokan oleh kelompok Ustadz Abrori.

  "Ada skenario yang dirancang oleh mereka dalam bentuk denah atau sketsa, dimana saja target yang dituju oleh mereka ke depan, itu bisa diketahui atau menunjukkan bahwa mereka itu sudah melakukan serangkaian kegiatan teroris," ujarnya.

  Sukarman mengatakan, bukti petunjuk rencana kegiatan terorisme itu masih harus diperjelas sehingga pemeriksaan intensif terhadap Abrori dan kelompoknya itu akan terus berlangsung sesuai ketentuan yang diatur dalam Undang Undang (UU) Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

  Pasal 13 B dalam UU tersebut menyebutkan seseorang menyebarkan kebencian yang dapat mendorong orang, memengaruhi orang atau merangsang terjadinya terorisme dapat dikenakan dipidanakan paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun. 

  "Sampai hari ini penyidik masih bekerja, untuk pendalamannya. Sesuai ketentuan Undang Undang Terorisme, polisi punya waktu tujuh kali 24 jam untuk menginterogasi pihak-pihak tertentu, sebelum masuk tahapan pemberkasan," ujarnya. 

  Ia mengatakan, proses hukum terhadap Ustadz Abrori dan kelompoknya mengarah kepada tindak pidana terorisme, sehingga perlakuannya tidak sama dengan tindak pidana umum.

  Untuk membuat kasus ledakan benda yang diduga kuat bom rakitan itu terang-benderang, maka penyidikannya lebih intensif dan berkelanjutan sampai tahapan pemberkasan.

  Sejauh ini, polisi juga belum mengizinkan wartawan atau penasehat hukum Ustadz Abrori untuk berkoordinasi langsung dengan Abrori yang bersatus tersangka tindak pidana terorisme yang kini diamankan di ruang penyidik Polda NTB itu.

  Polisi berlindung dibalik ketentuan UU Terorisme, yang memberi ruang kepada polisi dalam tempo tujuh hari untuk menginterogasi seseorang yang disangka terlibat tindak pidana terorisme.

  Hingga kini pun polisi belum bisa mengumumkan ke publik bahan yang meledak di Ponpes Umar Bin Khatab itu, karena hasil uji laboratorium forensik belum dinyatakan rampung.

  "Berbagai dugaan itu akan diperkuat dengan hasil laboratorium, namun mengarah ke sana karena saat penggeledakan di kawasan ponpes itu ditemukan bahan peledak dan benda lainnya yang sewaktu-waktu dapat diledakan," ujarnya.

  Saat penggerebekan Ponpes Umar Bin Khatab Bima, pada Rabu (13/7) sore, polisi tidak menemukan seorang pun pengurus dan para santri dalam ponpes itu, namun polisi menemukan sejumlah bahan peledak dan benda berbahaya lainnya.

  Polisi menemukan sembilan buah bom molotov yang dirakit menggunakan botol, 30 batang anak panah, dua unit perangkat utama komputer (CPU) dan satu unit printer, dan sepucuk senapan angin.

  Polisi juga menemukan sebilah pedang, sebilah golok, sebilah kapak, satu unit telepon genggam (HP), satu peti Al Quran, dan selembar kaos/rompi seragam laskar Jamaah Anshory Taudid (JAT), puluhan keping VCD jihad dan sejumlah bahan perakit bom seperti kabel, solder dan korek api.

  "Sudah tiga kali olah TKP dan hasilnya tengah diuji di laboratorium forensik, nanti kita lihat hasilnya," ujar Sukarman.

  Pada Senin (11/7) sekitar pukul 15.30 Wita, terjadi ledakan benda yang diduga kuat bom rakitan di salah satu ruangan dalam Ponpes Umar Bin Khatab, yang menewaskan  seorang pengurus ponpes yakni Suryanto Abdullah alias Firdaus. (*)





Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026