Peruri gandeng Kejaksaan Agung guna tata kelola perusahaan

id Peruri, kejaksaan agung, tata kelola perusahaan, bisnis, digital security, produk peruri, era digital, bumn, perlindunga

Peruri gandeng Kejaksaan Agung guna tata kelola perusahaan

Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara, Feri Wibisono (kiri) dan Direktur Utama Peruri Dwina Septiani Wijaya (kanan) dalam penandatanganan perjanjian kerja sama terkait tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) di Jakarta, Rabu (8/6/2022). (ANTARA/HO Peruri)

Jakarta (ANTARA) - Peruri melakukan kerja sama dengan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejagung RI guna mewujudkan pengelolaan berdasarkan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance).

Penandatanganan kerja sama dilakukan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Feri Wibisono dan Direktur Utama Peruri Dwina Septiani Wijaya di Jakarta, Rabu (8/6).

Oleh karenanya, Peruri memandang perlu untuk berkolaborasi dan menjalin kerja sama dengan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara terkait pemberian layanan pendapat hukum (legal opinion), pendampingan hukum (legal assistance) dan audit hukum (legal audit), kata Dwina dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat.

Menurut Dwina, sebagai bentuk adaptasi terhadap perkembangan teknologi Peruri terus berinovasi dan bertransformasi ke bisnis digital security. Peruri memiliki sejumlah rencana strategis ke depan untuk mewujudkan perusahaan berkelas dunia. Sebagai BUMN, dalam menjalankan aktivitas bisnisnya Peruri harus patuh terhadap peraturan perundang-undangan.

Oleh karena itu, sinergi dengan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang memiliki peranan utama melakukan tindakan preventif terhadap potensi pelanggaran peraturan perundang-undangan dinilai penting agar setiap kegiatan bisnis yang dilakukan oleh Peruri berjalan dengan baik.

Baca juga: Danareksa Finance gandeng Peruri fasilitas digital signature

Penandatanganan kerja sama ini juga merupakan wujud nyata dukungan Korps Adhyaksa terhadap pelaksanaan kegiatan usaha Peruri yang selain beraspek bisnis, juga wajib melakukan pengelolaan perusahaan berdasarkan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance). Sinergi Peruri dengan Kejaksaan Agung diharapkan mampu mencegah aktivitas maupun keputusan bisnis yang tidak sesuai dengan peraturan perundangan.