Saat asyik mandi kembang di rumah dukun, pembobol 38 ruko di Lombok ditangkap

id Mandi Kembang,Pembobol Ruko,Lombok

Saat asyik mandi kembang di rumah dukun, pembobol 38 ruko di Lombok ditangkap

Kepala Satreskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa. (ANTARA/Dhimas B.P.)

Mataram (ANTARA) - Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Mataram Komisaris Polisi Kadek Adi Budi Astawa mengatakan pelaku pencurian berinisial M (25) yang tertangkap ketika bertandang ke rumah dukun di wilayah Lombok Tengah terungkap telah membobol 38 rumah toko (ruko).

"Dari pengembangan pemeriksaan, terungkap kalau pelaku ini sudah melancarkan aksi kejahatannya di 38 TKP ruko, bertambah dari sebelumnya 26 TKP. Itu tersebar di Kota Mataram dan Lombok Tengah," ungkapnya di Mataram, Kamis.

Baca juga: Pembobol 26 ruko dibekuk polisi usai terekam CCTV beraksi di Mataram

Karena ada TKP lain di Lombok Tengah, Kadek Adi memastikan pihaknya akan berkoordinasi juga dengan Tim Satreskrim Polres Lombok Tengah.

Dalam beraksi, lanjutnya, M tidak hanya bekerja seorang diri melainkan ada juga seorang rekannya yang kini masuk dalam daftar buronan polisi.

"Temannya itu yang masih kami buru. Jadi kadang dia beraksi sendiri, kadang berdua," ujarnya.

Kemudian dari 38 ruko, ada salah satu di antaranya yang berlokasi di wilayah Ampenan, Kota Mataram, terungkap sudah tiga kali disatroni oleh M.

"Jadi memang dia ini spesialis pembobol ruko. Satu TKP, ada yang dia bobol dua sampai tiga kali," ucap dia.

Pelaku asal Jempong Baru, Kota Mataram, ini ditangkap di wilayah Pringgarata, Kabupaten Lombok Tengah, pada Rabu (22/6) dini hari.

Kadek Adi menjelaskan, pihaknya menangkap M ketika sedang "mandi kembang" di sebuah rumah dukun.

Kepada polisi, M mengaku melakukan hal demikian untuk bekal rencananya pergi ke luar negeri sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI).

"Alasannya (mandi kembang), mau berangkat jadi PMI," ucapnya.

Lebih lanjut, kini M telah ditahan di Rutan Polresta Mataram. Dari pemeriksaan, M ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian.