Sebanyak 700 motif tenun ikat NTT terdaftar jadi Indikasi Geografis

id tenun ikat NTT,indikasi geografis tenun ikat NTT,perlindungan tenun ikat NTT,Dekranasda NTT,NTT

Sebanyak 700 motif tenun ikat NTT terdaftar jadi Indikasi Geografis

Ilustrasi - Pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) memperagakan cara menenun tenun ikat tradisional dalam pameran UMKM saat pelaksanaan pertemuan kedua Sherpa G20 di Hotel Meruorah Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT, yang berlangsung selama 9-13 Juli 2022. (ANTARA/Aloysius Lewokeda)

Kupang (ANTARA) - Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Nusa Tenggara Timur mencatat sebanyak 700 motif tenun ikat yang diproduksi masyarakat di NTT sudah didaftarkan sebagai Indikasi Geografis di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. "Dengan terdaftarnya 700-an motif tenun ikat sebagai Indikasi Geografis maka dapat melindungi tenun ikat dari NTT secara hukum sehingga tidak diklaim pihak lain," kata Ketua Dekranasda NTT Julie Sutrisno Laiskodat dalam keterangan yang diterima di Kupang, Sabtu.

Ia mengatakan hal itu berkaitan dengan upaya perlindungan terhadap produk budaya tenun ikat dengan beragam motif yang dihasilkan masyarakat NTT. Julie Sutrisno menjelaskan ratusan motif tenun ikat tersebut tersebar dari 22 kabupaten/kota se-NTT dengan beranekaragam motif dan filosofi masing-masing.

Pendaftaran Indikasi Geografis sebagai langkah mengamankan produk kain tenun dari praktik peniruan maupun klaim kepemilikan oleh pihak lain. Dengan demikian jika ada pihak mengakui atau mencetak motif-motif kain tenun dari NTT maka Dekranasda NTT dapat melayangkan teguran atau peringatan supaya produk budaya tersebut tidak dicuri atau diambil pihak lain.

"Jadi kami bersyukur bisa semua bisa terdaftar sebagai Indikasi Geografis dengan dukungan dari Kemenkumham, Dinas Perindustrian dan Perdagangan dari semua pemerintah daerah dan dukungan anggaran dari Dekranasda NTT," katanya.

Baca juga: Festival tenun "Alunan Budaya Desa" di Lombok Timur digelar kembali
Baca juga: Tenun NTB tampil di MUFFEST+ 2022


Anggota Komisi IV DPR RI itu mengatakan dengan adanya pendaftaran tersebut dapat memberikan rasa aman bagi para penenun untuk memproduksi tenun ikat karena produk mereka dilindungi secara hukum sehingga bisa dipasarkan dengan aman.

Lebih lanjut ia mengatakan terus mendorong peningkatan produksi tenun ikat maupun regenerasi penenun agar produk budaya warisan leluhur tersebut tetap lestari dan juga menjadi sumber penghasilan masyarakat untuk meningkatkan perekonomian.

Masyarakat NTT pada umumnya memiliki mata pencaharian sebagai petani dan nelayan yang sangat tergantung pada kondisi musim. "Oleh karena kami terus mendorong agar menenun menjadi mata pencaharian masyarakat karena bisa diproduksi dan memberikan hasil setiap waktu tanpa mengenal musim," katanya.