Mataram, 6/7 (ANTARA) - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) menilai upaya mengembalikan pola pemilihan gubernur dan wakil gubernur dari pemilihan langsung ke paripurna DPRD, belum menguat karena belum banyak fraksi di DPR yang mendukung.

  "Belum menguat, masih harus dibahas lagi oleh tim kecil yang juga melibatkan DPD, sebelum dibawa ke paripurna DPR," kata Anggota DPD Prof DR Farouk Muhammad, di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), Jumat.

  Farouk memimpin tim Komite I DPD yang berkunjung ke wilayah NTB, guna menyerap berbagai aspirasi sesuai bidang tugas.

  Ia mengatakan, DPD juga dilibatkan dalam pembahasan awal Rancangan Undang Undang (RUU) Pemilihan Kepala Daerah, yang diajukan pemerintah ke DPR awal Juni 2012.

  DPD membentuk tim kerja untuk pembahasan RUU pemilihan kepala daerah, dan Farouk terpilih sebagai ketua tim kerja itu.

  Faoruk tergabung dalam Komite I DPD yang membidangi otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah serta antardaerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah,  pemukiman dan kependudukan, pertanahan dan tata ruang, serta politik, hukum, dan hak asasi manusia (HAM).

  "Nanti, Agustus mendatang, kami bertiga yakni saya dari DPD, dan Pak Agun Gunanjar Sudarsa sebagai Ketua Komisi II DPR, serta Pak Mendagri, akan bahas RUU pemilihan kepala daerah itu," ujarnya.

  Menurut dia, dalam pembahasan awal aspirasi yang berkaitan dengan pemilihan kepala daerah itu, didalami dari berbagai aspek, termasuk mencermati kelemahan-kelemahannya.

  Sejauh ini, aspirasi yang mengarah kepada penolakan pemilihan gubernur dan wakil gubernur oleh DPRD baru kalangan DPD dan Fraksi PDI Perjuangan di DPR, dan yang mendukung baru Fraksi Partai Demokrat.

  "Fraksi-fraksi lainnya di DPR menyatakan keraguannya dan mengkhawatirkan dampaknya, makanya belum menguat," ujarnya.

  Dampak yang dikhawatirkan itu antara lain biaya tinggi, dan adanya kemungkinan calon yang tengah berkuasa (incumbent) mengungguli praktik politik, serta terabaikannya hak-hak rakyat banyak.

  Sedangkan, dampak positif dari pola pemilihan langsung antara lain pendidikan politik untuk masyarakat luas dapat terlaksana.

  "Nanti, kita lihat perkembangannya. Memang, diperkirakan setelah berakhir Masa Sidang I DPR, RUU pemilihan kepala daerah itu sudah bisa diketok," ujar Farouk.

  Menurut dia, jika terjadi perubahan dalam RUU pemilihan kepala daerah itu, yang mengharuskan pemilihan gubernur dan wakil gubernur oleh DPRD, maka harus ada kejelasan tentang daerah yang wajib mengacu kepada regulasi itu.

  NTB, misalnya, akan menggelar pemilihan gubernur dan wakil gubernur pada 13 Mei 2013, yang tahapan awalnya dimulai November 2012.

  "Kalau dipilih DPRD, maka daerah yang sudah mulai memasuki tahapan pemilihan gubernur sebelum pegesahan RUU itu harus mengikuti atau bagaimana. Kalau yang belum tentu jelas harus mengikuti," ujarnya. (*)



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026