Mataram, 6/7 (ANTARA) - Anggota Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Prof DR Farouk Muhammad menyatakan siap memimpin Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) tanpa kolusi proyek, sehingga dukungan dana untuk kesuksesannya dalam pemilihan gubernur harus tanpa pamrih.

  "Saya hanya mau jadi Gubernur NTB dari dukungan dana halal. Kalau orang mau dukung saya lalu dikemudian hari minta proyek, itu yang saya tidak mau," kata Farouk, di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), Jumat.

  Ia berada di Mataram, untuk memimpin tim Komite I DPD yang berkunjung ke wilayah NTB, guna menyerap berbagai aspirasi sesuai bidang tugas.

  Irjen Polisi purnawirawan itu tergabung dalam Komite I DPD yang membidangi otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah serta antardaerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah,  pemukiman dan kependudukan, pertanahan dan tata ruang, serta politik, hukum, dan hak asasi manusia (HAM).

  Putra daerah NTB yang berasal dari Pulau Sumbawa itu mengatakan, untuk maju menjadi calon gubernur atau wakil gubernur setidaknya memiliki tiga aspek penting, yakni kemauan diri, dukungan atau legitimasi baik dari rakyat (calon independen) maupun partai politik, serta finansial yang memadai.

  Farouk mengaku telah memiliki tiga aspek penting itu, sehingga menyatakan siap bertarung dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur NTB periode 2013-2018.

  Ia pun telah berkoordinasi dengan sejumlah pimpinan partai politik terutama kepengurusan di tingkat Provinsi NTB, seperti Partai Golkar dan PDI Perjuangan serta PKS yang memiliki kursi relatif banyak di DPRD.  

  "Saya pernah dibilang oleh Pak Rahmat Hidayat (Ketua DPD PDI Perjuangan NTB), tetapi kemudian dia berubah lagi, ya itu namanya politik," ujarnya.

  Hanya saja, Farouk mengaku tidak mau didukung oleh pihak yang akan mendukung pendanaan, jika disertai pamrih.

  Ia masih memegang teguh prinsip pemerintahan yang bersih dan berwibawa jika tidak disertai kolusi pelaksanaan proyek-proyek pembangunan.

  "Saya masih memiliki semangat untuk memajukan daerah dan bangsa dengan cara-cara yang terhormat, jauh dari penyimpangan. Karena itu, kalau ada orang yang mau memberi dukungan dana tapi nanti minta proyek, saya tidak mau itu," ujarnya.

  Versi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi NTB, pelaksanaan pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur NTB periode 2013-2018 sudah ditetapkan 13 Mei 2013, yang tahapan awalnya berupa pemutakhiran data hingga penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) sudah harus rampung pada 22 Maret 2013, yang sudah harus dimulai pada 13 November 2012.

  Masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur NTB yang tengah berkuasa akan berakhir September 2013, dan enam bulan sebelumnya proses pemilihan kepala daerah tingkat provinsi itu sudah harus dimulai, dan KPU NTB menjadwalkan di bulan Mei.

  KPU NTB masih mempedomani berbagai regulasi teknis tentang pemilu kepala daerah yang masih berlaku.

  Regulasi teknis pelaksanaan pemilu kepala daerah itu yakni Undang Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.  

  UU Pemerintahan Daerah telah dua kali mengalami perubahan, dan bentuk penyempurnaannya yakni UU Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas UU 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

  UU 12 Tahun 2008 mengatur khusus tentang mekanisme pemilu kepala daerah. Hal paling penting atas UU perubahan itu yakni beralihnya kewenangan penyelesaian sengketa hasil pemilu, dari Mahkamah Agung (MA) kepada Mahkamah Konstitusi (MK).

  Dengan demikian, regulasi tentang pelaksanaan pemilu kepala daerah tidak hanya diatur dalam UU 32 Tahun 2004, tetapi juga regulasi turunannya.

  Regulasi terkait lainnya yakni Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

  Namun, kemudian PP nomor 6 itu mengalami perubahan hingga tiga kali, menjadi PP Nomor  25 Tahun 2007 tentang perubahan kedua, dan PP Nomor Tahun 2008 tentang perubahan ketiga atas PP Nomor 6 Tahun 2005.  (*)



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026