Korupsi benih jagung, pejabat Distanbun NTB tetap dihukum 9 tahun penjara

id putusan kasasi,mahkamah agung,wikanaya,terdakwa korupsi,proyek jagung,distanbun ntb,ppk proyek

Korupsi benih jagung, pejabat Distanbun NTB tetap dihukum 9 tahun penjara

Dokumentasi - PPK proyek pada Dinas Pertanian dan Perkebunan Nusa Tenggara Barat Ida Wayan Wikanaya yang menjadi terdakwa korupsi dalam proyek pengadaan benih jagung pada tahun anggaran 2017 usai menjalani sidang tuntutannya di Pengadilan Negeri Tipikor Mataram, NTB, Selasa (21-12-2021). ANTARA/Dhimas B.P.

Mataram (ANTARA) - Hakim Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi terdakwa Wikanaya yang berperan sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek dalam pengadaan benih jagung di Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) Nusa Tenggara Barat pada tahun 2017.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Mataram Kelik Trimargono di Mataram, Senin, mengatakan bahwa pernyataan tersebut berdasarkan petikan putusan hakim kasasi yang dibacakan pada tanggal 26 Juli 2022.

"Sesuai petikan putusan yang kami terima akhir pekan lalu, permohonan kasasi terdakwa atas nama Wikanaya ditolak," kata Kelik.

Petikan putusan kasasi milik terdakwa Wikanaya dengan Nomor: 3827 K/Pid.Sus/2022 itu dibacakan majelis hakim yang diketuai Suhadi dengan anggota Dwiarso Budi Santiarto dan Sinintha Yuliansih Sibarani.

Dengan menyatakan menolak permohonan kasasi terdakwa Wikanaya, lanjut Kelik, putusan perkara merujuk pada putusan banding Nomor: 6/PID.TPK/2022/PT MTR, tanggal 23 Maret 2022.

"Karena permohonan kasasi ditolak, jadi putusan banding yang berlaku," ujarnya.

Dalam putusan di Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat, hakim memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Mataram Nomor: 10/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Mtr, tanggal 7 Januari 2022.

Perbaikan putusan tersebut mengubah pidana hukuman terdakwa Wikanaya dari 11 tahun menjadi 9 tahun penjara dengan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Vonis hukuman di tingkat banding menyatakan bahwa terdakwa Wikanaya terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sesuai dengan dakwaan primer jaksa penuntut umum.

Dengan adanya penerimaan petikan putusan dari Mahkamah Agung, Kelik mengatakan bahwa pihaknya sudah meneruskan kabar tersebut kepada para pihak, baik jaksa penuntut umum maupun terdakwa Wikanaya.

Distanbun NTB dalam proyek pengadaan benih jagung pada tahun 2017 mengalokasikan anggaran Rp48,25 miliar. Distribusi benih dilakukan dalam dua tahap.

Tahap pertama dikerjakan rekanan PT Sinta Agro Mandiri (SAM) dengan anggaran Rp17,25 miliar untuk pengadaan 480 ton benih jagung. Tahap kedua dikerjakan rekanan PT Wahana Banu Sejahtera (WBS) dengan anggaran Rp31 miliar untuk 840 ton benih jagung.

Saat proyek ini bergulir, Wikanaya mendapatkan amanah menjalankan tugas sebagai PPK proyek. Dia pun terseret dalam kasus ini sebagai tersangka bersama tiga orang lain, yakni Husnul Fauzi yang saat itu menjabat sebagai Kepala Distanbun NTB sekaligus kuasa pengguna anggaran (KPA), dan dua direktur penyedia benih, yakni Lalu Ikhwanul Hubby dan Arianto Prametu.

Bersama tiga tersangka lainnya, Wikanaya bertanggung jawab dalam kerugian negara yang muncul berdasarkan hasil audit BPKP NTB senilai Rp27,35 miliar.

Kerugian didapatkan dalam pekerjaan PT SAM dengan nilai Rp15,43 miliar dan PT WBS, Rp11,92 miliar. Kerugian dihitung dari adanya pengembalian benih rusak oleh para petani.

Ketika kasus masih di tahap penyidikan, rekanan sebagai pihak penyedia benih sudah berupaya memulihkan kerugian negara berdasarkan temuan Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Pertanian RI.

Dari PT SAM, menyetorkan Rp7,5 miliar. Sementara itu, dari PT WBS, sebesar Rp3,1 miliar. Uang tersebut disetorkan secara langsung ke kas negara tanpa melalui penyidik kejaksaan.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Mahkamah Agung tolak kasasi PPK proyek benih jagung