DPMK Kutai Barat Provinsi Kaltim percepat pengakuan hukum adat

id Workshop masyarakat, hukum adat, kutai Barat

DPMK Kutai Barat Provinsi Kaltim percepat pengakuan hukum adat

Panitia DPMK Kutai Barat bersama narasumber dan sebagian peserta lokakarya foto bersama di Barong Tongkok, Kutai Barat, Kamis (17/11/2022). (ANTARA/Dokumentasi pribadi)

Samarinda (ANTARA) - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur melakukan percepatan pembentukan sekaligus pengakuan masyarakat hukum adat (MHA) di sejumlah desa di kabupaten setempat.

"Ada beberapa kegiatan yang kami lakukan untuk percepatan dan pengakuan MHA, di antaranya melalui workshop (lokakarya) yang kami gelar, Kamis (17/11) kemarin," ujar Kabid Pemberdayaan dan Kelembagaan DPMK Kabupaten Kutai Barat Godefridusuan dalam rilis yang dikirim ke Samarinda, Jumat.

Lokakarya tentang penguatan dan pengakuan MHA tersebut kerja sama dengan Yayasan WWF Indonesia-Mahakam Kayan Project. Kegiatan ini, lanjutnya, untuk menguatkan eksistensi keberadaan MHA di Kabupaten Kutai Barat sekaligus untuk percepatan penetapan pengakuan MHA dan hutan adat di beberapa kampung atau  desa di kabupaten setempat.

"Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk memberikan arahan mengenai peran para pihak berkepentingan di tingkat kabupaten dalam proses permohonan pengakuan penetapan MHA, sekaligus untuk pengakuan hutan adat," katanya.

Melalui lokakarya itu, juga diharapkan memberikan pemahaman secara komprehensif kepada para pelaku dan pihak terkait tentang mekanisme, tata cara identifikasi, verifikasi pengajuan MHA dan perhutanan sosial serta peran panitia percepatan pengakuan MHA Kutai Barat.

Baca juga: Kaltim sabet juara umum putra putri budaya Indonesia

Dalam lokakarya itu, panitia menghadirkan sejumlah narasumber dari pihak berwenang, antara lain Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Provinsi Kaltim dengan materi "Masyarakat Hukum Adat dalam Pembangunan Kaltim serta Strategi Percepatan Pengakuan MHA".

Selain itu, dari Dinas Kehutanan Provinsi Kaltim yang membawakan materi tentang "Policy and Advokasi Masyarakat Hukum Adat serta Tata Cara Pengajuan Hutan Adat", dari Konsultan Independen Kebijakan dan Tata Kelola Kehutanan membawakan materi tentang "Tata Cara Pengakuan dan Pelestarian Kearifan Lokal".

Baca juga: Kaltim sabet juara umum putra putri budaya Indonesia
Baca juga: PLN kebut pembangunan transmisi SUTT 150 kV Bukuan Kaltim


Peserta Lokakarya Penguatan dan Pengakuan MHA Kutai Barat terdiri atas anggota panitia MHA, organisasi perangkat daerah, camat, Ketua Lembaga Adat Besar Kabupaten Kutai Barat, dan perwakilan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara Wilayah Kutai Barat.