NTB-BALI SEAFOOD SEPAKAT KEMBANGKAN PERIKANAN BERKELANJUTAN

id

     Mataram, 28/11 (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) dan PT Bali Seafood Internasional, sepakat untuk mengembangkan perikanan berkelanjutan di Teluk Santong, Kecamatan Plampang, Kabupaten Sumbawa.

     Kesepakatan itu dituangkan dalam nota kesepahaman (MoU) kemudian ditandatangani Gubernur NTB TGH M Zainul Majdi, dan Direktur PT Bali Seafood Internasional Gerald C Knecht, di Mataram, Rabu.

     Kepala Biro Administrasi Kerja sama dan Sumber Daya Alam (SDA) Setda NTB Muhammad Nasir, di sela-sela penandatangan MoU itu mengatakan, dalam jalinan kerja sama itu Pemprov NTB memberikan hak pengelolaan lahan yang dimiliki kepada PT Bali Seafood Internasional.

     "Hal itu merupakan bagian dari upaya memaksimalkan fungsi pangkalan pendaratan ikan di Teluk Santong, Sumbawa, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi dan pendapatan asli daerah serta penyerapan tenaga kerja lokal," ujarnya.

     Selain itu, untuk mengoptimalkan potensi sumber daya alam di kawasan tersebut terkait program pengelolaan sumber daya perikanan secara berkelanjutan.

     Teluk Santong terletak di kawasan segitiga yaitu Teluk Saleh, Pulau Moyo dan Tambora, yang sangat potensil untuk pengembangan minapolitan di bidang perikanan, dan juga memiliki potensi di bidang pariwisata, sehingga diperlukan infrastruktur dasar untuk pengembangan pelabuhan di teluk itu.

     Semula hendak dibangun pelabuhan khusus pariwisata untuk menghubungkan wilayah Ai Bari dan Pulau Moyo, yang direncanakan detail desainnya rampung dalam 2013. Namun, belakangan mencuat ide akan dibangun pelabuhan umum sebagaiman keinginan Pemerintah Kabupaten Sumbawa dan UPP Pelabuhan Badas.

     Ide pembangunan pelabuhan umum itu, juga dikait-kaitkan dengan pengangkutan material hasil tambang emas dan tembaga PT Newmont Nusa Tenggara (PTNNT) di kawasan tambang Dodo-Rinti atau yang disebut Blok Elang.

     Pemerintah Kabupaten Sumbawa dilaporkan tengah menyiapkan lahan seluas 25 hektare untuk pembangunan dermaga, dan 75 hektar untuk pembangunan fasilitas lainnya, di Teluk Santong. (*)