DPRD NTB AGENDAKAN PEMANGGILAN DMB TERKAIT NEWMONT

id

     Mataram, 8/2 (ANTARA) - DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menggagendakan pemanggilan Direktur Utama PT Daerah Maju Bersaing (DMB) terkait dana bagi hasil (deviden) atas kepemilikan saham di PT Newmont Nusa Tenggara jatah 2011 yang menjadi hak pemerintah daerah.

     "Kami (DPRD) akan panggil Dirut DMB untuk menjelaskan alasan terus tertundanya penyetoran deviden Newmont oleh Bakrie Group, karena menyangkut anggaran yang menjadi hak daerah," kata Wakil Ketua DPRD Provinsi NTB Suryadi Jaya Purnama, di Mataram, Jumat.

      Ia mengatakan pemanggilan itu diagendakan pertengahan Februari 2013, dan manajemen PT DMB diwajibkan untuk menjelaskan hal itu.

      Bahkan, DPRD NTB ingin mengevaluasi Bakrie Group selaku investor mitra PT DMB dalam mengakuisisi saham divestasi Newmont, terutama dari aspek manfaat kepemilikan saham Newmont.

      "Bila memungkinkan akan mencuat usulan untuk mencari pengganti investor mitra akuisisi saham Newmont," ujar politisi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.

      Sebelumnya, Gubernur NTB TGH M Zainul Majdi mengharapkan Bakrie Group segera menyetor deviden atas kepemilikan saham di PT Newmont Nusa Tenggara (PTNNT) yang menjadi hak pemerintah daerah itu.

     "Intinya tidak boleh ada satu rupiah pun hak daerah yang tidak digunakan (tidak disetor ke daerah untuk dimanfaatkan)," kata Zainul.

     Direktur Utama PT DMB Andy Hadianto yang dihubungi lebih dulu juga enggan menjelaskan alasan terus terulurnya penyetoran deviden tersebut.

     Namun, Andy mengakui deviden yang semestinya sudah ditransfer oleh Bakrie Group ke rekening PT DMB pada November 2012, belum juga terealisasi.  Padahal, Andy telah menyiapkan skema pembagian deviden itu kepada tiga pemerintah daerah.     

     "Belum ada, dan itu juga ditanyakan Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat, dan Sumbawa makanya kami terus berkoordinasi dengan Bakrie Group agar segera direalisasi," ujarnya.

     PT DMB merupakan perusahaan bersama tiga pemerintah daerah (pemda) di NTB yakni Pemerintah Provinsi NTB, Pemerintah Kabupaten Sumba dan Kabupaten Sumbawa Barat.  

     PT DMB kemudian menggandeng PT Multicapital (Bakrie Group) untuk mengakuisisi saham PTNNT yang harus didivestasi sesuai perjanjian Kontrak Karya (KK).

     PT DMB dan PT Multicapital kemudian membentuk perusahaan patungan yang diberi nama PT Multi Daerah Bersaing (MDB), dan sampai 2010, PT MDB sudah menguasai 24 persen saham PT NNT senilai Rp8,6 triliun.

     Dengan memiliki 24 persen saham, MDB memperoleh dividen sebesar 48 juta dolar AS, dan sekitar 12 juta dolar AS diantaranya merupakan hak Pemda NTB atau 25 persen dari nilai deviden, selebihnya atau 75 persen merupakan hak Multicapital. Nilai dividen itu merupakan nilai kotor sebelum dikurangi pajak.

     Pada 17 Oktober 2011 PTNNT membagi dividen untuk laba tahun 2011 sebesar 200 juta dolar AS kepada seluruh pemegang saham. Dividen dibagi berdasarkan besaran kepemilikan saham.

     Sebanyak 56 persen dividen merupakan hak Nusa Tenggara Patnership BV, pemilik saham asing PTNNT. Selebihnya 17,8 persen dividen untuk PT Pukuafu Indah, 2,2 persen untuk PT Indonesia Masbaga Investama, dan 24 persen untuk PT MDB.

     Namun, dividen yang menjadi hak Pemda NTB itu tidak langsung diterima pemda melainkan disetorkan manajemen PT MDB ke rekening Credit Suisse Singapura.

     Bakrie Group membiayai Pemda NTB untuk membeli 24 persen saham Newmont menggunakan dana pinjaman pada Credit Suisse Singapura. Bakrie Group lalu menjaminkan 24 persen saham Newmont yang diakuisisi bersama Pemda NTB itu pada Credit Suisse.

     Semula diperkirakan PT DMB hanya berhak menerima deviden yang menjadi hak daerah yakni 25 persen dari 48 juta dolar AS atau sekitar 12 juta dolar AS.

     Saat ditandatangani kesepakatan penyerahan deviden dari MDB ke DMB Oktober 2012, diketahui nilai yang menjadi hak Pemda NTB bukan 12 juta dolar AS tetapi sebesar 8,3 juta dolar AS atau setara dengan sekitar Rp78 miliar sesuai perhitungan kurs, karena ada pomotongan biaya operasional dan pajak.

     Deviden yang menjadi hak Pemda NTB itu pun semestinya sudah ditransfer oleh Bakrie Group ke rekening PT DMB sebelum 2012 berakhir, namun terus terulur hingga kini. (*)