Penandatanganan nota kesepahaman (MoU) kerja sama pengawasan kampanye Pilkada 2013 dan Pemilu Anggota Legislatif 2014 itu dilakukan Ketua KPID NTB Badrun AM dan Ketua Bawaslu Khuwailid di Mataram, Kamis disaksikan sejumlah anggota masing-masing lembaga tersebut.
Ketua KPID Provinsi NTB Badrun AM mengatakan, prinsip kerja sama kedua institusi ini adalah nantinya ingin berbagai hasil pengawasan dan pemantauan serta melakukan kajian bersama terkait dinamika penyiaran Pemilu khususnya di lembaga penyiaran baik radio maupun televisi.
"MoU ini untuk mempererat hubungan kita dalam melakukan pengawasan penyiaran Pemilu baik di udara maupun di darat. Beberapa hari lalu KPID mendapat pengaduan dari Bawaslu tentang banyak keluhan terkait penyiaran yang dilakukan media elektronik. Ternyata hingga kini masih marak penyiaran iklan kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan," kata Badrun.
Namun, katanya, penyelesaian pelanggaran penyiaran kampanye yang dilakukan media ini sebenarnya tidak serumit mengawasi pelanggaran yang dilakukan peserta Pemilu. Kalau ada pelanggaran penyelesaiannya cukup melalui telepon akan direspon oleh media.
Menurut dia, KPID dan media elektronik sama-sama punya komitmen untuk mengawal proses demokrasi di daerah ini. Sebenarnya demokrasi itu tidak hanya terjadi di darat, tetapi juga di udara. Demokratisasi di udara tentunya akan mempengaruhi proses di darat.
"Saya ingin tekankan kepada media khususnya pengelola lembaga penyiaran konstelasi yang memungkinkan oleh peserta Pemilu sangat inovatif dan ini menjadi catatan kita bersama," katanya.
Dia mengatakan, potensi konflik dalam perjalanan demokrasi ini sebenarnya cukup besar. Karena itu media hendaknya mengambil posisi ikut menyelesaikan masalah, jangan melakukan "exegerasi" dalam politik (membesar-besarkan masalah dan mendramatisasi fakta atau "melukis" fakta.
"Jusrnalis itu bagi kami sama dengan fotografer yang menyampaikan fakta yang sebenarnya tidak seperti pelukis. Ketika jurnalis memilih menjadi pelukis, maka ada konstruksi terhadap fakta," ujarnya.
Badrun mengatakan, ini hanya terjadi di pusat tetapi juga di daerah, media merekonstruksi sedemikian rupa calon tertentu, sehingga terkesan baik dan calon lain tidak baik.
"Karena itu harapan kami para jurnalis hendaknya punya perspektif menyelesaikan masalah, tidak justru membuat masalah baru, karena dinamika politik kita kedepan boleh bisa jadi akan semakin hangat dan
akan banyak potensi konflik dan gesekan-gesekan," kata Badrun.
Karena itu, katanya, ketika media ikut menyelesaikan masalah, maka dipastikan publik juga akan tergerus pemahamannya terhadap potensi-potensi konflik tersebut.
Dalam kerja sama tersebut KPID dan Bawaslu punya wilayah masing-masing. Bawaslu akan mengawasi peserta Pemilu, sementara KPID pada perilaku media.
"Masalah pelanggaran yang dilakukan media cetak akan kami koordinasikan dengan Dewan Pers, karena seluruh layar maupun 'headline' media cetak harus steril dari apapu atribut kampanye sebelum kampanye dimulai. Ini komitmen dan aturan yang harus kita taati bersama," ujarnya.
Ketua Bawaslu NTB Khuwailid mengatakan, melalui kerja sama ini KPID dan Bawaslu sama-sama mengambil peran dan tanggung jawab untuk sama-sama mengawal seluruh proses mulai dari Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur 2013, Pemilu Anggota Legislatif 2014 hingga Pemilihan Presiden.
"Dengan demikian Pemilu yang akan dilaksanakan benar-benar menjadi suatu media untuk proses pendidikan politik bagi masyarakat, sehingga hasilnya sesuai harapan publik," katanya.
Menurut dia, ada beberapa bagian dari kerja sama yang tertuang dalam nota kesepahaman yang masing-masing pihak memiliki keterbatasan. Bawaslu punya keterbatasan mengontrol penyiaran media elektronik, demikian juga KLPID tidak bisa mengawasi peserta Pemilu atau tim kampanye.
"Ini dua hal yang harus disatukan, di satu sisi ada kewenangan yang dimiliki Bawaslu dan disisi lain ada kewenangan yang dipunyai oleh KPID. Kedua kewenangan itu wajib hukumnya bersinergi, kalau tidak tersambung, maka akan ada keterputusan proses.(*)
Pewarta :
Editor:
Masnun
COPYRIGHT © ANTARA 2026