4.291 kendaraan di Kota Mataram terjaring tilang elektronik

id Pelanggar ETLE mataram,electronic trafficlaw enforcement ,ETLE di Mataram,Polda NTB,Kabid humas Polda NTB Kombes Artanto,Artanto,tilang elektronik

4.291 kendaraan di Kota Mataram terjaring tilang elektronik

Kepala Bidhumas Polda NTB Kombes Pol. Artanto. ANTARA/Dhimas B.P.

Mataram (ANTARA) - Sebanyak 4.291 pelanggar lalu lintas di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat terekam kamera yang menjalankan sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE).

"Jumlah tersebut tercatat dalam periode tahun 2022 sejak sistem ETLE diberlakukan pada April 2022 di Kota Mataram," kata Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda NTB Komisaris Besar (Kombes) Polisi Artanto di Mataram, Senin.

Pelanggaran lalu lintas tersebut, jelas dia, terekam kamera ETLE yang tersebar di lima titik persimpangan jalan utama wilayah Kota Mataram.

Lima titik tersebut berada di simpang empat Kantor Bank Indonesia, simpang empat Kantor Golkar, simpang empat Kantor Wali Kota Mataram, dan dua kamera CCTV di simpang empat Seruni.

Jenis pelanggaran yang tercatat sepanjang tahun 2022, kata dia, adalah pelanggaran kasat mata seperti pengendara roda dua yang tidak menggunakan helm dan sabuk pengaman untuk pengendara roda empat.

Terhadap para pelanggar yang terekam kamera ETLE, Artanto meyakinkan bahwa petugas lalu lintas sudah menindaklanjuti secara administrasi dengan cara mengirim surat tilang ke alamat yang terekam sesuai nomor pelat kendaraan para pelanggar.

Lebih lanjut, Artanto meyakinkan sistem ETLE ini akan terus berjalan di tahun 2023. Ada rencana pihaknya akan melengkapi seluruh kabupaten/kota di NTB dengan sarana kamera ETLE.

Upaya lain agar sistem ETLE di NTB berjalan dengan baik, pihaknya terus meningkatkan koordinasi dengan pemerintah perihal kelengkapan identitas dari kepemilikan kendaraan.