Mataram, 27/4 (ANTARA) - Terdakwa kasus gratifikasi, dr Baiq Magdalena selaku mantan Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Nusa Tenggara Barat (NTB) masih membutuhkan perawatan dokter spesialis jantung sehingga pembantarannya dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Mataram belum berakhir.

   I.G.B. Harnaya selaku penasehat hukum Magdalena membenarkan hal itu ketika dikonfirmasi wartawan di Mataram, Senin.

   "Klien saya masih sakit sehingga pembantarannya belum berakhir, kini Ibu Magdalena masih menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Sentra Medika Mataram," ujarnya.

   Kendati demikian, tambah Harnaya, proses banding tetap berlanjut karena berkas putusan Pengadilan Negeri (PN) Mataram atas terdakwa Magdalena, sudah diterima Pengadilan Tinggi (PT) Mataram sejak Jumat (17/4) lalu.

   Pihaknya tengah menunggu keputusan majelis hakim PT Mataram karena persidangan perkara banding tidak mesti dihadiri terdakwa maupun penasehat hukum.

   "Sesuai ketentuan penanganan perkara banding di tingkat PT paling lambat enam bulan, namun biasanya tiga atau empat bulan penanganan sudah ada keputusannya," ujarnya.

   Sementara Kepala Bidang Pemasaran Rumah Sakit Sentra Medika, dr Maya Pramadita, yang didampingi Kabid Humas, dr Lya, membenarkan kalau Magdalena tengah menjalani perawatan intensif di rumah sakit itu.

   "Ibu Magdalena sudah enam hari menjalani perawatan medis di rumah sakit ini, mengenai jenis penyakitnya kami belum bisa menginformasikan karena masih harus berkoordinasi dengan pimpinan rumah sakit, dokter yang menanganinya dan Ibu Magdalena sendiri," ujarnya.

   Sedangkan Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, Sugiyanta, SH, mengatakan, pihaknya sudah melaksanakan penetapan Ketua PT Mataram, Mariyun, SH, M.Hum, tentang pembantaran terdakwa Magdalena, tertanggal 22 April 2009.

   Penetapan pembantaran PT Mataram itu itu merupakan tindaklanjut dari pengajuan permohonan penasehat hukum Magdalena tertanggal 21 April 2009 yang meminta izin perawatan dan pengobatan di dokter spesialis jantung.

   "Terkait penetapan PT Mataram itu, jaksa Hasan Basri di Kejari Mataram sudah melaksanakan penetapan atau mengesekusi penetapan pembantaran itu pada Jumat (24/4) lalu hingga terdakwa dinyatakan sembuh namun tanpa batas waktu yang tidak ditentukan," ujar Sugiyanta.

   Majelis hakim PN Mataram memvonis Magdalena enam tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsidier dua bulan kurungan serta mengharuskan biaya pengganti sebesar Rp3,5 miliar sesuai nilai kerugian negara dalam perkara tersebut, pada tanggal 19 Maret 2009. 

Majelis hakim menyatakan Magdalena terbukti secara sah dan meyakinkan telah menerima pemberian hadiah sebesar Rp3,5 miliar yang berhubungan dengan jabatannya.

   Magdalena divonis melanggar pasal 12 huruf b junto pasal 18 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

   Namun, terdakwa Magdalena langsung mengajukan banding dan menandatangani akte permohonan banding saat itu juga karena merasa tidak menerima hadiah uang sebanyak Rp3,5 miliar dari rekanan proyek pengadaan alat kesehatan dan non kesehatan RS/RSU se-Provinsi NTB tahun 2005 dengan nilai Rp24,59 miliar lebih itu.

   Meskipun, pemberi hadiah yakni Ahmad Dahlan (Direktur PT Andiarta Matra Utama) yang juga terdakwa dalam berkas terpisah, mengakui perbuatannya hingga divonis 1,5 tahun (18 bulan) penjara dan denda sebesar Rp50 juta subsidier dua bulan kurungan, pada tanggal 20 Maret 2009. (*)





Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026