Legislator: RUU PPHMHA hilangkan tumpang-tindih aturan

id sosialisasi RUU PPHMHA, progres pembahasan di DPR

Legislator: RUU PPHMHA hilangkan tumpang-tindih aturan

Progres pembahasan RUU PPHMHA di DPR, sebagaimana dijelaskan Anggota Pansus DPR H Nanang Samudra. (Sosialisasi RUU PPHMHA di NTB)

RUU ini dibutuhkan untuk menghilangkan kesan tumpang-tindih aturan terkait masyarakat adat, namun undang undang lainnya juga tetap diperbaharui," kata Anggota Pansus DPR H Nanang Samudra.
Mataram (Antara Mataram) - Anggota Komisi II DPR RI H Nanang Samudra yang juga anggota Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang Undang (RUU) Pengakuan dan Perlindungan Hak Masyarakat Hukum Adat (PPHMHA), mengatakan regulasi itu dibutuhkan untuk menghilangkan kesan tumpang-tindih aturan.

"RUU ini dibutuhkan untuk menghilangkan kesan tumpang-tindih aturan terkait masyarakat adat, namun undang undang lainnya juga tetap diperbaharui," kata Nanang, usai pertemuan sosialisasi RUU PPHMHA, yang digelar di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), Minggu.

Sosialisasi RUU PPHMHA itu difasilitasi oleh Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) NTB, yang menghadirkan Nanang Samudra sebagai pembicara utama.

Sejumlah sesepuh masyarakat NTB seperti H Lalu Mudjitahir (mantan Bupati Lombok Barat), dan H Lalu Mariyun (mantan Ketua Pengadilan Tinggi NTB), juga hadir dalam dialog publik terkait sosialisasi RRU tersebut.

Kepala Biro Hukum Setda NTB H Mahdi Muhammad, juga hadir mewakili unsur Pemerintah Provinsi NTB.

Nanang mengatakan, pembahasan RUU PPHMHA itu dilakukan secara paralel dengan revisi Undang-Undang Pertanahan (pembaharuan dari Undang Undang Pokok Agraria), dan Undang Undang Kehutanan, dan Undang Undang Desa yang sebentar lagi akan disahkan.

"Jadi, akan diatur secara jelas tentang desa adat, yang selama ini seolah-olah keberadaan desa adat tidak diakui atau dicampuri oleh unsur pemerintah. Makanya, perlu dikembalikan lagi supaya desa adat bisa berperan lagi," ujarnya.

Menurut politisi asal NTB itu, ujung dari berbagai upaya penyiapan regulasi yang mengkomodasi kepentingan masyarakat adat itu, yakni peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Selain itu, untuk menjawab aspirasi komunitas masyarakat adat yang selama ini merasa terpinggirkan, sehingga mencuat beragam kasus seperti yang terjadi di Papua, Kalimantan, dan juga di NTB.

"Karena itu, kami berharap semua pihak bisa menahan diri, dan arif untuk menunggu undang-undang ini selesai, baru kita tuntaskan masalah-masalah tersebut," ujarnya.

Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) NTB itu juga mengungkapkan adanya kekhawatiran pihak tertentu, kalau regulasi tentang PPHMHA itu merupakan bagian dari upaya untuk mengevaluasi keberadaan masyarakat adat, yakni masyarakat adat mana saja yang masih ada dan sudah punah.

Karena itu, akan dibentuk panitia evaluasi dari tingkat pusat hingga tingkatan pemerintahan terendah, yang bertugas mengevaluasi keberadaan masyarakat adat tersebut.

"Maka itu, kami (Pansus DPR) berupaya agar sebelum panitia evaluasi itu terbentuk, RUU PPHMHA itu sudah jadi undang-undang atau regulasi perlindungan dan pengakuan hak masyarakat adat itu sudah berlaku sehingga bisa dijadikan acuan," ujarnya.

Ia menambahkan, RUU PPHMHA itu sudah digaungkan sejak era reformasi yang merujuk kepada Amandemen UUD 1945, yakni "Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisonalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang."

Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 bermakna bahwa pengaturan terhadap masyarakat adat tidak harus diatur di dalam undang-undang tersendiri, melainkan boleh diatur di dalam berbagai undang-undang.

Namun pemahaman umum, bahkan di dalam beberapa putusan Mahkamah Konstitusi, delegasi yang dikehendari dari Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 itu adalah sebuah undang-undang khusus yang mengatur hal-hal mengenai pengakuan dan penghormatan terhadap keberadaan dan hak-hak masyarakat adat.

Gagasan untuk membentuk undang-undang masyarakat adat juga berkembang di dalam gerakan masyarakat adat.

Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), mengusulkan perlunya undang-undang khusus masyarakat adat dalam sejak Kongres Masyarakat Adat Nusantara (KMAN) II pada tahun 2003.

Pada 9 Agustus 2006, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam sambutanya pada Peringatan Hari Internasional Masyarakat Adat di Taman Mini Indonesia Indah (TMII) juga menekankan perlu dibentuk sebuah undang-undang khusus tentang masyarakat adat.

Saat ini, pembahasan RUU PPHMHA itu telah melewati pengesahan dalam paripurna DPR pada tanggal 17 April 2013 untuk menjadi RUU inisiatif DPR.

Menurut Nanang, berbagai masukan terkait penyempurnaan RUU PPHMHA dalam sebulan terakhir ini akan dirangkum untuk dibahas lebih lanjut.

Selanjutnya, masa reses DPR selama sebulan, lalu dilanjutkan pembahasan pasal demi pasal oleh panitia kerja (panja) yang diperkirakan memakan waktu sebulan.

"Maka kalau bicara optimis maka akhir Februari nanti sudah selesai, tapi kalau bicara pemisis mungkin sekitar Agustus atau Oktober 2014, selesai. Tidak ada kendala berarti karena semuanya sudah mendukung, hanya muatan-muatan politiknya harus lebih hati-hati, agar jangan sampai malah menambah masalah-masalah baru," ujarnya.(*)