"Usulan Pak Presiden saat "groundbreaking" Mandalika Resort perlu dibuka lagi, dan ini sudah sempat kami bicarakan dengan unsur Pemprov NTB dan Pemkab Lombok Tengah," kata Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD NTB yang membidangi rancangan peraturan Dae
Mataram (Antara Mataram) - Legislator di DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) kembali mengungkit usulan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, soal nama program program pengembangan kawasan pariwisata Mandalika di Kabupaten Lombok Tengah, saat "groundbreaking" Mandalika Resort, 21 Oktober 2011.

"Usulan Pak Presiden saat "groundbreaking" Mandalika Resort perlu dibuka lagi, dan ini sudah sempat kami bicarakan dengan unsur Pemprov NTB dan Pemkab Lombok Tengah," kata Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD NTB yang membidangi rancangan peraturan Daerah (raperda) rencana induk pengembangan pariwisata daerah (riparda) H Misbach Mulyadi, di Mataram, Senin.

Ia mengatakan, hal itu pun telah dikonsultasikan dengan pejabat di Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemparekraf) di Jakarta, hingga dibahas lagi pola pengembangan kawasan pariwisata terpadu di bagian selatan Pulau Lombok itu.

Pada 9 Oktober 2013, Pansus DPRD NTB itu menemui pejabat terkait di Kemparekraf guna mengkonsultasikan raperda riparda itu, guna mendapat masukan demi kesempurnaan regulasi daerah yang mengarah kepada rencana pengembangan pariwisata terpadu.

Sekretaris Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disbudpar) Provinsi NTB H Lalu Moh Faozal, juga ikut dalam rombongan NTB, guna mengkonsultasikan raperda tersebut.

Pada momentum konsultasi itu, tim NTB juga menyampaikan berbagai keluhan terkait program pengembangan kawasan Mandalika Resort yang sudah dua tahun setelah dimulainya pembangunan (groundbreaking), namun belum juga ada realisasi fisik.

Misbach mengaku gencar mengkonsultasikan program pengembangan kawasan Mandalika Resort yang dipercayakan kepada PT Bali Tourism Development Corporation (BTDC), namun tidak terealisasi secara rencana.

Sebelumnya, Misbach menjabat Ketua Panitia Khusus (Pansus) Penanganan Percepatan Pembangunan Kawasan Pariwisata Mandalika DPRD Provinsi NTB, sehingga gencar mendorong pihak-pihak terkait untuk merealisasikan percepatan pengembangan kawaasan pariwisata terpadu itu.

"Dari hasil konsultasi di Kemparekraf itu, kami (NTB) diminta melayangkan surat resmi agar nantinya surat itu dijadikan bahan dalam pembahasan dalam rapat-rapat MP3EI. Itu yang akan kami laporkan ke pimpinan DPRD NTB agar ditindaklanjuti bersama Gubernur NTB," ujarnya.

Menurut Misbach, berbagai pihak di NTB mendengar sendiri pernyataan Presiden Yudhoyono saat "groundbreaking" Mandalika Resort.

Saat itu, Presiden Yudhoyono mengusulkan agar nama program pengembangan kawasan pariwisata Mandalika diubah menjadi "Bali-Lombok Tourism Development" sekalipun pelaksanaanya tetap PT BTDC.

"Saya usul namanya menjadi Bali-Lombok Tourism Development karena lokasinya di Lombok," kata Presiden.

Yudhoyono menilai akan sangat membingungkan jika disebut sebagai BTDC (merujuk pada PT BTDC) karena berlokasi di Lombok.

Walaupun begitu Kepala Negara menilai tidak perlu dilakukan pengubahan nama BUMN pengembang.

Usulan Presiden itu mengemuka setelah Gubernur NTB TGH M Zainul Majdi yang saat itu lebih dulu memberi sambutan, mengungkapkan bahwa ada ketidakenakan hati mendengar pihak yang mengembangkan kawasan Mandalika Resort itu adalah perusahaan yang berbasis di Bali.

Pernyataan Gubernur NTB itu langsung direspon Presiden Yudhoyono, pada kesempatan menyampaikan sambutan Kepala Negara, pada momentum " groundbreaking" Mandalika Resort itu.

Upaya NTB mengungkit kembali usulan Presiden itu, erat kaitannya dengan kinerja PT BTDC dalam pengembangan kawasan Mandalika Resort.



Kaji HPL

Pemprov NTB pun kini tengah mengkaji peluang pembatalan Hak Pakai Lahan (HPL) Mandalika Resort seluas 1.175 hektare yang pernah diberikan kepada PT BTDC sejak 2009, untuk mengembangkan kawasan pariwisata terpadu.

Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) NTB Chaerul Maksul mengatakan, pengkajian terhadap HPL yang diberikan kepada BTDC itu ditempuh karena Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pengembangan pariwisata itu, belum juga merealisasikan kegiatan fisik pengembangan kawasan pariwisata terpadu.

BTDC telah menjalin kerja sama dengan investor mitra berskala internasional yakni Club Med, PT MNC Land Tbk dan PT Gobel Internasional, dan sudah menandatangani perjanjian kerja sama pengembangan "Mandalika Smart Resort" di areal itu, pada 22 Januari 2013.

Semula, pengembangan Mandalika Resort itu akan dimulai Februari 2013, namun hingga kini malah tidak jelas arahnya.

"BTDC sempat beralasan amdal dan dokumen lainnya sehingga belum memulai pengembangannya. Setelah dokumen itu dipenuhi masih juga belum beraktivitas nyata. Belakangan, alasan masih ada lahan perorangan yang belum dibebaskan, memangnya pengembangan kawasan pariwisata terpadu harus sekaligus ribuan hektare lahan itu," ujar Chaerul.

Menurut dia, Gubernur NTB TGH M Zainul Majdi, dan pejabat lainnya di wilayah NTB, termasuk Bupati Lombok Tengah Suhaili FT, makin kesal dengan sikap BTDC yang belum juga merealisasikan kegiatan fisik pengembangan kawasan Mandalika Resort.

Karena itu, evaluasi terhadap BTDC yang dikaitkan dengan pemberian HPL atas kawasan Mandalika Resort dilakukan.

"Kalau ada dasarnya, bisa saja pemberian HPL itu dibatalkan, apalagi pemberian HPL kepada BTDC itu dilakukan karena saat itu perusahaan Dubai yakni Emaar Properties LC hendak mengelola kawasan itu, yang akhirnya batal juga," ujar Chaerul. (*)

Pewarta :
Editor: Anwar Maga
COPYRIGHT © ANTARA 2026