Geger, mayat bocah 9 tahun ditemukan di kolam galian C Mamben Lauk Lombok Timur

id Mayat galian C ,Mayat galian C di Lombok Timur,Mayat bocah galian C,Mayat bocah Mamben Lauk,Mayat,Polres Lombok Timur

Geger, mayat bocah 9 tahun ditemukan di kolam galian C Mamben Lauk Lombok Timur

Warga kampung Lengkok Tengak, Desa Mamben Lauk, Kecamatan Wanasaba, Lombok Timur, digegerkan dengan adanya penemuan mayat di lokasi galian pasir oleh penambang pada Rabu (1/2) sekitar pulul 15.25 Wita.

Selong, Lombok Timur (ANTARA) - Warga kampung Lengkok Tengak, Desa Mamben Lauk, Kecamatan Wanasaba, Lombok Timur, digegerkan dengan adanya penemuan mayat di lokasi galian pasir oleh penambang pada Rabu (1/2) sekitar pujul 15.25 Wita.

Ternyata mayat tersebut Hendry (9) warga dusun setempat dan kasusnya dalam penyelidikan aparat keamanan.

Informasi yang dihimpun, sebelum mayat ditemukan, salah seorang pekerja saat menaikkan pasir ke atas truk menggunakan alat berat eksavator, tiba-tiba ia melihat ada baju terapung yang ternyata tubuh manusia. 

Saat itu juga, dua melaporkan ke pemilik tambang yang saat itu ada di TKP. Begitu mendapat laporan, pemilik tambang langsung mendatangi TKP bersama pekerja lainnya untuk mengecek kebenarannya.

Setelah dicek, ternyata ia melihat tubuh korban dalam keadaan tak bernyawa, dengan kondisi tubuh membengkak. Setelah itu kasusnya dilaporkan ke warga dan aparat kepolisian.

Telisik punya telisik, ternyata korban  mengidap penyakit jiwa. Orang tua korban yang mendapat informasi anaknya ditemukan dalam kondisi tak bernyawa, langsung mendatangi TKP dan membawa pulang korban untuk dimakamkan.

Dengan kejadian itu, pihak keluarga korban tak  merasa keberatan bahkan menolak dilakukan visum.

Kapolres Lombok Timur AKBP Herry Indra Cahyono melalui Kapolsek Wanasaba Ipda Zulkifli saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan penemuan mayat di lokasi galian pasir di wilayah Mamben Lauk tersebut.

"Saat mendapat laporan, anggota langsung mendatangi TKP dan melakukan olah TKP,"  katanya. 

Setelah itu korban dibawa pulang pihak keluarga untuk dimakamkan.

"Pengakuan keluarga korban, korban mengidap gangguan jiwa, sehingga kematian korban diterima sebagai musib," katanya.