"Kami dukung langkah Gubernur NTB yang tengah meminta kesediaan Menteri BUMN guna membicarakan indikasi ketidakseriusan BTDC dalam mengembangkan Mandalika Resort," kata Ketua DPRD Provinsi NTB H Lalu Sujirman.Mataram (Antara Mataram) - DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat mendukung langkah Gubernur TGH M Zainul Majdi menyikapi ketidakseriusan PT Bali Tourism Development Corporation (BTDC) dalam mengembangkan kawasan pariwisata terpadu Mandalika Resort.
"Kami dukung langkah Gubernur NTB yang tengah meminta kesediaan Menteri BUMN guna membicarakan indikasi ketidakseriusan BTDC dalam mengembangkan Mandalika Resort," kata Ketua DPRD Provinsi NTB H Lalu Sujirman, di Mataram, Rabu.
Sejak Oktober lalu, Gubernur NTB menyurati Menteri BUMN guna meminta kesediaan menggelar pertemuan khusus guna membahas persoalan pengembangan kawasan Mandalika Resort yang tidak terlaksana sesuai rencana.
Gubernur beserta jajarannya menilai BTDC tengah menunjukkan kinerja buruk dalam pengembangan kawasan pariwisata terpadu itu, sehingga membutuhkan ketegasan Menteri BUMN Dahlan Iskan.
BTDC yang berbasis di Pulau Bali itu dianggap kurang serius atau tidak sungguh-sunguh mengembangkan Mandalika Resort, sehingga sejumlah kewajiban dalam penataan infrastruktur dasar di kawasan tersebut belum juga direalisasi.
BTDC dianggap tidak serius membangun kantor perwakilan, apalagi kewajiban penataan infrastruktur dasar seperti jalan masuk ke lokasi, pengadaan air bersih dan listrik yang dikemas dalam saluran bawah tanah, dan kegiatan lainnya.
Hanya saja, hingga kini, belum ada kejelasan terkait permintaan pertemuan khusus Gubernur NTB dengan Menteri BUMN itu.
Namun, permasalahan tersebut telah didiskusikan dengan Wakil Presiden (Wapres) Boediono di sela-sela waktu transit kurang lebih 1,5 jam, dalam perjalanan kenegaraan Wapres beserta rombongan menuju Australia.
Dalam lawatannya ke Australia pada 10-16 November 2013 itu, Wapres Boediono menggunakan pesawat khusus TNI AU dari Jakarta menuju Australia, dan transit di Bandara Internasional Lombok, guna pengisian bahan bakar dan perawatan pesawat.
Menurut gubernur yang disampaikan kepada wartawan usai pertemuan dengan Wapres itu, Boediono berjanji akan menyikapi permasalahan tersebut secepatnya.
Wapres berjanji akan segera memerintahkan Deputi Bidang Ekonomi Setwapres Tirta Hidayat, untuk membahasnya pada kesempatan pertama.
Lebih jauh Sujirman mengatakan, pernyataan tegas dari Gubernur NTB, Bupati Lombok Tengah Suhaili FT, dan para legislator baik tingkat provinsi maupun kabupaten, tentang ketidakberesan kinerja BTDC, telah menggambarkan suasana dan kondisi sesuai fakta lapangan.
"Makanya, kami dari pimpinan DPRD NTB pun mendukung langkah Gubernur NTB dalam menyikapi persoalan tersebut. Bila perlu pimpinan DPRD dan gubernur berangkat ke Jakarta guna membicarakan hal ini dengan pejabat kompeten," ujarnya.
Politisi dari Partai Golkar itu juga menyetujui usulan pembatalan Hak Pakai Lahan (HPL) yang diberikan Pemerintah Provinsi NTB kepada pemerintah pusat hingga dipercayakan kepada BTDC untuk mengembangkan Mandalika Resort itu.
Dari aspek hukum yang berkewenangan membatalkan pemberian HPL area Mandalika Resort kepada BTDC, yakni pemerintah pusat yang diwakili Kementerian Keuangan, karena kementerian itu yang menyimpan dokumen penyerahan HPL tersebut.
HPL Mandalika Resort itu diberikan Pemprov NTB kepada pemerintah pusat, yang kemudian melalui Kementerian Keuangan dan Kementerian BUMN, kewenangan pengelolaan HPL itu dipercayakan kepada PT BTDC.
Dengan demikian, jika permohonan pembatalan penyerahan HPL Mandalika itu sampai di Menteri Keuangan, maka hal itu akan dikoordinasikan dengan Menteri BUMN guna meminta pertanggungjawaban BTDC yang dinilai tidak mampu mengembangkan Mandalika Resort.
Sejak 2009, Pemprov NTB memberikan izin lokasi kepada PT BTDC pada areal seluas 1.175 hektare dari total 1.250 hektare yang semula hendak dibebaskan.
Saat itu, BTDC diberi kewenangan Hak Pakai Lahan (HPL) dan Hak Guna Bangunan (HGB) karena perusahaan Dubai yakni Emaar Properties LC, akan mengembangkan kawasan pariwisata terpadu Mandalika Resort, namun akhirnya rencana tersebut batal terkait krisis finansial global.
Setelah Emaar membatalkan rencana investasi bernilai Rp21 triliun itu, BTDC tetap dipercayakan pemerintah pusat untuk mengembangkan kawasan pariwisata Mandalika meskipun dengan format lain. Areal kawasan Mandalika yang diserahkan dalam bentuk HPL kepada BTDC seluas 1.175 hektare itu, akan dikembangkan menjadi salah satu ikon pariwisata nasional, bahkan dunia di masa mendatang.
BTDC pun dipercayakan mengelola kawasan Mandalika Resort, sebagai akibat dari pelimpahan kewenangan pengelolaan dari PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero).
PT PPA menerima limpahan kewenangan dari Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) yang menangani masalah PT Lombok Tourism Development Corporation (LTDC) yang dianggap gagal dalam pengelolaan keuangan sehingga LTDC dibubarkan.
BTDC pun telah menjalin kerja sama dengan investor mitra berskala internasional yakni Club Med, PT MNC Land Tbk dan PT Gobel Internasional, yang sudah menandatangani perjanjian kerja sama kerja sama pengembangan "Mandalika Smart Resort" di areal itu, pada 22 Januari 2013.
Club Mditerrane atau yang lebih dikenal dengan Club Med merupakan perusahaan Perancis yang bergerak di bidang resor dan memiliki cabang di seluruh dunia, dan biasanya terdapat di lokasi eksotis.
Perusahaan operator hotel dan resort ternama di dunia itu dimiliki oleh Henri Giscard d`Estain, putra dari mantan Presiden Perancis periode 1974-1981 Giscard d`Estaing.
Sedangkan PT MNC Land merupakan bagian dari MNC Group, yang dalam kiprahnya selama dua dasawarsa telah berhasil menempatkan dirinya sebagai salah satu pengembang terkemuka di Indonesia.
Demikian pula PT Gobel Internasional yang merupakan salah satu perusahaan pengembang terkemuka di Indonesia.
Semula, pengembangan Mandalika Resort itu akan dimulai Februari 2013, namun hingga kini malah tidak jelas arahnya.
BTDC selalu beralasan kendala teknis pengembangan Mandalika Resort yakni pembebasan lahan milik perorangan seluas 135 hektare di dalam kawasan yang hingga kini belum juga tuntas.
Hal itu memicu amarah Gubernur NTB TGH M Zainul Majdi, dan Bupati Lombok Tengah Suhaili FT serta pejabat terkait lainnya, sehingga mencuat tudingan BTDC tidak serius mengembangkan kawasan pariwisata terpadu itu.
Setelah dikaji secara mendalam, akhirnya disimpulkan bahwa sangat dibutuhkan ketegasan Menteri Keuangan dan Menteri BUMN, terkait kendala teknis pengembangan kawasan pariwisata terpadu Mandalika Resort, yang terus berlarut-larut dan tak kunjung terselesaikan itu. (*)
Pewarta : Oleh Anwar Maga
Editor:
Anwar Maga
COPYRIGHT © ANTARA 2026