Bawaslu Bali samakan persepsi larangan kampanye pada tempat ibadah

id bawaslu bali,pemilu 2024,larangan kampanye,larangan kampanye tempat ibadah

Bawaslu Bali samakan persepsi larangan kampanye pada tempat ibadah

Ketua Bawaslu Bali Ketut Ariyani beserta komisioner Bawaslu Bali lainnya dan peserta forum diskusi terkait larangan kampanye di tempat ibadah berfoto bersama usai diskusi di Denpasar, Jumat (10/2/2023). ANTARA/HO-Bawaslu Bali.

Denpasar (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bali menggelar forum diskusi terkait dengan larangan kampanye di tempat ibadah dengan mengundang perwakilan KPU Bali, Polda Bali, Kesbangpol Bali, Majelis Desa Adat, organisasi keagamaan dan organisasi terkait lainnya.

Ketua Bawaslu Bali Ketut Ariyani dalam forum diskusi tersebut, di Denpasar, Jumat mengatakan dengan penyamaan persepsi larangan kampanye di tempat ibadah ini untuk meminimalkan potensi konflik dalam tahapan Pemilu 2024.

"Kampanye akan dimulai pada November tahun ini sehingga kami harapkan ada pemahaman yang sama terkait larangan kampanye di tempat ibadah. Selain itu untuk meminimalisasi masalah-masalah kampanye dan mendukung Bawaslu dalam melaksanakan pengawasan," ujar Ariyani.

Anggota Bawaslu Bali I Ketut Rudia menyampaikan dalam Pasal 280 huruf h Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu jelas melarang adanya praktik kampanye di tempat ibadah. "Yang akan kita diskusikan bersama di forum ini adalah larangan kampanye di tempat ibadah, untuk itu, kita perlu menyepakati batasan apa yang dimaksud sebagai definisi tempat ibadah," kata Rudia.

Menanggapi yang disampaikan Rudia, Ketua Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Provinsi Bali I Nyoman Kenak menyampaikan dalam Hindu, yang dimaksud dengan tempat ibadah dibagi menjadi tiga bagian atau mandala yakni nista, madya, dan utama beserta wantilannya yang merupakan satu bagian pura.

Menambahkan yang disampaikan Kenak, Perwakilan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Bali Raja Nasution mengatakan yang dimaksud dengan tempat ibadah menurut Islam adalah tempat atau ruang dimana orang melakukan ibadah, yaitu masjid dan halaman masjid. "Tempat ibadah itu masjid, musholla, langgar/surau, termasuk fasilitas yang ada di halaman tempat-tempat tersebut di atas," kata Raja Nasution.

Perwakilan Musyawarah Pelayanan Umat Kristen (MPUK) Provinsi Bali, Noflin Serapung menambahkan yang dimaksud dengan tempat ibadah adalah Gereja beserta dengan halaman serta aulanya.

Menurut Perwakilan Keuskupan Denpasar, Yusdi Diaz yang dimaksud dengan tempat ibadah adalah Gereja dan Kapel. Lebih jauh, menurut Majelis Tinggi Agama Khonghucu Provinsi Bali Adinatha yang dikategorikan sebagai tempat ibadah adalah Klenteng, Lithang, Xuethang.

Baca juga: Bupati Lombok Timur dipanggil Bawaslu pada Rabu akibat orasi dukung Anies Baswedan
Baca juga: Bawaslu NTB melindungi pengawas pemilu dari risiko kecelakaan kerja


Sedangkan menurut Perwakilan Umat Budha Indonesia (Walubi) Provinsi Bali, Romo Gede Karyana menyampaikan bahwa yang dimaksud dengan tempat ibadah adalah Wihara, Maha Cetiya, Meditasi Center yang bernuansa Budhist, kawasan Wihara termasuk areal parkirnya.

Mengakiri forum diskusi, disepakati akan dilakukan penandatanganan kesepakatan bersama terkait dengan larangan kampanye di tempat ibadah dan akan dilakukan sosialisasi segera setelahnya.

Dalam forum tersebut dihadiri anggota KPU Bali Anak Agung Gede Raka Nakula, Kasubdit I Direktorat Intelkam Politik Polda Bali I Wayan Sumasa, dan perwakilan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Bali Komang Adi Prismanta. Kemudian perwakilan Majelis Desa Adat Provinsi Bali IGA Diah Yuniti dan seluruh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten/Kota se-Bali.