Denpasar (ANTARA) - Bawaslu Provinsi Bali menerima pengaduan Tim Hukum Paslon Wayan Koster-Giri Prasta yang melaporkan tindakan pembiaran KPU Jembrana saat digelarnya acara jalan sehat oleh Relawan De Gadjah.
“Kami akan melakukan proses kajian berdasarkan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 yang diubah jadi UU Nomor 6 Tahun 2020, PKPU Nomor 13 Tahun 2024, Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2022, dan Keputusan KPU Bali tentang jadwal pelaksanaan kampanye,” kata Ketua Bawaslu Provinsi Bali Putu Agus Tirta Suguna, di Denpasar, Jumat.
Ia mengatakan pihaknya butuh waktu dua hari untuk mengkaji laporan, melihat kesesuaian syarat formil dan materil dengan ketentuan, kemudian dilanjutkan dengan pleno Bawaslu Bali.
Setelah itu, kata dia, badan pengawas Pilkada Bali ini akan meminta klarifikasi dari pihak-pihak terkait seperti KPU Bali hingga pihak terlapor yaitu KPU Jembrana.
Diketahui Tim Hukum Paslon Koster-Giri melaporkan KPU Jembrana atas tindakan pembiaran berlangsungnya kampanye bentuk lain yaitu jalan sehat pendukung De Gadjah, sapaan Made Muliawan Arya selaku paslon lawan.
Anggota Tim Hukum Paslon Koster-Giri Gusti Agung Dian Hendrawan mengatakan laporan ini telah didukung bukti-bukti adanya pembiaran KPU Jembrana atas kegiatan jalan sehat yang diduga bermuatan kampanye padahal pada saat itu bukan lah jadwal kampanye terbuka.
Baca juga: Kampanye Cakada Pilkada Lombok Tengah 2024 gunakan zonasi
Saat jalan sehat itu disosialisasikan ke masyarakat, pihak Koster-Giri telah mengajukan surat keberatan ke KPU dan Bawaslu Jembrana sebab berpotensi menghadirkan muatan kampanye meski modusnya menggunakan nama relawan De Gadjah.
Akhirnya pengajuan tersebut ditanggapi namun berlalu begitu saja, hingga jalan sehat pada Minggu (13/10) tersebut berlangsung dan benar ditemukan dugaan pelanggaran.
“Seharusnya KPU cegah dini dengan meminta klarifikasi ke pihak-pihak penyelenggara, ternyata akhirnya sampai terjadi,“ ujarnya.
Tim hukum pasangan nomor 02 ini membawa 11 barang bukti seperti foto, video, dan surat-surat sebagai pembuktian mereka atas pelanggaran di acara jalan sehat berhadiah rumah dan hadiah bombastis lainnya itu.
Baca juga: Pelapor pelanggaran Pilkada NTB diteror orang tidak dikenal
“Kami tidak menyentuh kegiatan jalan sehatnya tapi materi kampanye yang saya lihat, dalam bukti kami ada alat peraga berupa umbul-umbul, poster, kami melihat ada mobil dengan stiker citra diri paslon, kaos,” sebutnya.
Ia berharap ke depan kampanye dapat lebih tertib dilakukan mengingat di kabupaten lain agenda jalan sehat dengan hadiah mewah serupa juga rencananya akan digelar.
Apabila arahnya pelanggaran, mereka menyerahkan kepada Bawaslu Bali agar bertindak memberi sanksi yang semestinya.