Jakarta (ANTARA) - Kementerian Komunikasi dan Informatika telah menangani 683 situs pemerintahan dan lembaga pendidikan yang disusupi konten bermuatan perjudian. “Per hari ini, penanganan konten internet negatif pada domain .go.id dan ac.id ini berdasarkan hasil crawling dan aduan masyarakat," kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemenkominfo Semuel Abrijani Pangerapan dalam rilis pers, Senin.
Kemenkominfo menemukan 461 situs dengan domain go.id dan 222 situs domain ac.id yang disusupi konten judi, hasil dari temuan sejak 1 Januari 2022 hingga 13 Februari 2023. Semuel mengatakan Kementerian telah menghubungi pengelola domain yang disusupi konten perjudian dan melakukan penonaktifan sementara nama domain yang disalahgunakan itu. Menurut dia, Kemenkominfo memiliki wewenang melakukan penonaktifan sementara nama domain yang berstatus dalam pengawasan karena mengalami masalah penyalahgunaan.
Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2015 yang mengatur bahwa setiap Penyelenggara Sistem Elektronik harus menyelenggarakan Sistem Elektronik secara andal, aman, dan bertanggung jawab terhadap beroperasinya Sistem Elektronik sebagaimana mestinya.
Penanganan itu juga sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik yang mengatur adanya tanggung jawab penyelenggara terhadap sistem elektronik yang dikelola masing-masing. “Kami mengingatkan kepada berbagai kementerian dan lembaga nasional maupun daerah untuk bertanggung jawab terhadap pengoperasian situs yang dikelola,” kata Semuel.
Kemenkominfo juga bekerja sama dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) serta Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (PANDI) untuk penanganan situs yang mengalami masalah penyalahgunaan. “Dan terus melakukan sosialisasi bersama BSSN dari segi keamanannya dan PANDI selaku registri domain .id,” kata dia.
Baca juga: Kemenkominfo sebut merampungkan "refarming" pita frekuensi radio 2,1 GHz
Baca juga: Kemenkominfo identifikasi domain pemerintah disusupi situs judi dan pornografi
Menurut Semuel, penyebab kerentanan situs pemerintah domain .go.id disisipi konten perjudian, selain karena faktor kurangnya pemahaman terhadap keamanan siber, juga banyak domain yang sudah tidak aktif digunakan oleh instansi pemerintah. Kemenkominfo mengimbau pengelola domain .go.id untuk melakukan migrasi situs web ke Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) yang dapat diakses melalui pdn.layanan.go.id.
“Saya juga merekomendasikan agar pengelolaan situs pemerintahan dimigrasikan ke PDNS. Kami terus mendorong seluruh pemangku kepentingan pengelolaan situs pemerintah untuk bersinergi, baik dari segi keamanan, efisiensi, maupun tata kelolanya,” ucapnya.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kemenkominfo, masalah penyalahgunaan situs pemerintahan dan lembaga pendidikan untuk konten perjudian telah ditemukan sejak April 2022. Temuan terbanyak pada Januari 2023 yakni sebanyak 268 situs pemerintahan dan 152 situs lembaga pendidikan yang mengalami masalah penyalahgunaan.
Berita Terkait
Polri sita aset senilai Rp13,8 miliar terkait situs judi online
Minggu, 10 November 2024 13:49
Kemkomdigi kembali tutup situs dan akun medsos terafiliasi judi online
Rabu, 6 November 2024 14:28
Kemkomdigi gaet Google hingga Meta
Senin, 4 November 2024 6:41
Kemenkominfo tindak tegas penyedia jasa terindikasi judi online
Senin, 19 Agustus 2024 21:20
APJII koordinasi Kemenkominfo putus akses situs web judi online
Senin, 1 Juli 2024 20:06
Polda NTB tetapkan 19 tersangka dalam 13 kasus perjudian
Kamis, 16 Februari 2023 18:20
Kemenkominfo identifikasi domain pemerintah disusupi situs judi dan pornografi
Rabu, 25 Januari 2023 9:46
Kemenkominfo sebutkan laporan masyarakat percepat berantas judi online
Kamis, 17 Oktober 2024 19:49