KAI Daop Madiun sosialisasikan keselamatan di perlintasan

id Keselamatan perlintasan sebidang,PT KAI,KAI daop 7 Madiun,Daop 7 Madiun,KAI Madiun,Daop 7,Daop Madiun,stasiun madiun,ceg

KAI Daop Madiun sosialisasikan keselamatan di perlintasan

PT KAI (Persero) Daop 7 Madiun bersama komunitas pecinta KA melakukan kampanye keselamatan lalu lintas di perlintasan sebidang kereta api di JPL 138 Jalan Pahlawan Kota Madiun, Minggu (19/2/2023). ANTARA/HO-Humas Daop 7 Madiun

Madiun (ANTARA) - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun bersama komunitas pecinta KA ("railfans") melakukan sosialisasi keselamatan lalu lintas di perlintasan sebidang kereta api, sebagai upaya menekan angka kecelakaan.

Manager Humas KAI Daop 7 Madiun Supriyanto mengatakan kampanye keselamatan tersebut dilakukan di perlintasan sebidang yang terletak antara Stasiun Madiun-Stasiun Magetan, tepatnya di JPL 138 Jalan Pahlawan Kota Madiun. Sosialisasi dipimpin oleh Deputy VP PT KAI Daop 7 Madiun Irene Margareth Konstantine.

"Sosialisasi ini merupakan bentuk kasih sayang dari KAI kepada masyarakat dengan memberikan edukasi keselamatan dan mengajak masyarakat untuk selamat berkendara saat melintas di perlintasan sebidang KA," ujar Supriyanto dalam kegiatan sosialisasi di Madiun, Minggu.

Selain itu, sebagai wujud kasih sayang, KAI dan komunitas pecinta KA Madiun juga membagikan cokelat kepada pengendara yang membawa anak saat berhenti di perlintasan. Lebih lanjut pihaknya menjelaskan sosialisasi keselamatan tersebut juga untuk meningkatkan kesadaran masyarakat di wilayah Daop 7 Madiun dalam menaati aturan berlalu lintas di perlintasan sebidang.

"Hal ini tak lain untuk menghindari terjadinya kecelakaan. Oleh karena itu pengguna jalan diwajibkan menaati aturan dengan berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan atau ada isyarat lain," katanya.

Ia juga menjelaskan pengguna jalan juga wajib mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel. Hal tersebut telah tertuang dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114.

"Meskipun ada penjaga pintu perlintasan KA, pengendara tetap wajib menjaga keselamatan dirinya. Sebab penjaga pintu perlintasan berfungsi untuk menjaga agar kereta api tidak ditabrak kendaraan, bukan sebaliknya," kata Supriyanto.

Ia berpesan kepada masyarakat pengguna jalan agar selalu berdisiplin dan mengutamakan keselamatan dirinya. Tidak perlu tergesa-gesa saat melintasi perlintasan sebidang KA, pastikan aman sebelum melintas. Pihaknya akan terus melakukan sosialisasi keselamatan tersebut di seluruh wilayah Daop 7 secara bergantian. Perlintasan sebidang merupakan perpotongan antara jalur KA dan jalan yang dibuat sebidang.

Baca juga: KAI Purwokerto berikan kejutan Hari Kasih Sayang
Baca juga: KCI tambah 31 pengumpan antisipasi kepadatan Stasiun Manggarai


"Dengan tertibnya masyarakat pengguna jalan dan peran optimal seluruh pemegang kepentingan, diharapkan keselamatan di perlintasan sebidang dapat terwujud. Sehingga masyarakat selamat dan perjalanan kereta api juga selamat," kata Supriyanto.

Sementara, sosialisasi keselamatan tersebut dilakukan dengan membentangkan spanduk dan poster bertuliskan imbauan kepada masyarakat pengguna jalan untuk mematuhi rambu-rambu lalu lintas yang ada di sekitar perlintasan, serta edukasi bahayanya tidak berhati-hati saat di perlintasan kereta api.

Poster dan banner diantaranya berisi kalimat "Hati-Hati, Berhenti Sejenak, Tengok Kanan Kiri, Pastikan Aman Sebelum Melintas Rel Kereta Api", dan lainnya.Ia berharap melalui kegiatan tersebut, masyarakat semakin paham dan memprioritaskan perjalanan kereta api.