Tanjungpinang (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) menyampaikan tambahan penghasilan pegawai (TPP) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup pemerintah daerah setempat cair pada bulan Maret 2023. "Insya Allah, TPP PNS Pemprov Kepri tahun 2023 dibayarkan bulan depan," kata Sekdaprov Kepri Adi Prihantara di Tanjungpinang, Senin.
Menurutnya, pencairan tambahan penghasilan di luar gaji pokok PNS itu sudah diusulkan ke Pemerintah Pusat dan hanya tinggal disetujui oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Namun demikian, ia tidak merinci besaran TPP yang diterima tiap-tiap PNS, karena jumlahnya berbeda-beda berdasarkan nama jabatan, kelas jabatan, dan/atau tugas yang diberikan. "Nominalnya masih sama dengan tahun 2022," ujar Adi.
Dia berharap dengan adanya TPP PNS dapat meningkatkan kinerja dan memberikan pelayanan prima PNS kepada masyarakat. PNS juga didorong terus meningkatkan kualitas pelayanan yang kreatif dan inovatif, hingga masyarakat merasa terlayani dengan baik.
Baca juga: Menpan sebut digitalisasi birokrasi jadi pilihan ASN bekerja lebih baik
Baca juga: ASN tingkatkan budaya kerja sesuai "core values"
Selain sebagai pemenuhan hak PNS, katanya, pembayaran TPP PNS juga tentunya dapat mendorong perputaran roda ekonomi di daerah itu. Apalagi Kota Tanjungpinang sebagai pusat pemerintah Provinsi Kepri, terdapat tiga pemerintah daerah, yakni Pemprov Kepri, Kota Tanjungpinang dan Kabupaten Bintan, ditambah berbagai instansi vertikal lainnya.
“Pencairan TPP ini juga tentunya akan berdampak positif dan saling terkait dengan pertumbuhan ekonomi para pelaku UMKM dan IKM. Namun, tetap kita harapkan agar para pegawai dapat meningkatkan kinerja dan kualitas pelayanan sebagai aparatur sipil negara,” demikian Adi.*
Berita Terkait
Kementerian PANRB meminta instansi percepat pemetaan tenaga non-ASN
Rabu, 18 Desember 2024 6:06
Gaji guru non-ASN di Lombok Tengah naik Rp2 juta
Selasa, 17 Desember 2024 11:49
KemenPANRB tingkatkan kualitas SDM PT Pindad
Jumat, 13 Desember 2024 5:07
Setelah gaji naik, guru jangan ogah mengajar, pesan Disdik Mataram
Jumat, 6 Desember 2024 13:18
Polres Lombok Timur tuntaskan kasus pelecehan seksual guru mengaji status ASN
Jumat, 6 Desember 2024 12:03
Kemendagri jelaskan 19 ASN pelanggar netralitas
Kamis, 5 Desember 2024 6:10
Prabowo naikkan gaji guru ASN dan non-ASN, berikut rinciannya
Rabu, 27 November 2024 12:20
Prabowo naikkan Gaji guru non-ASN Rp2 juta dan satu gaji pokok untuk ASN
Rabu, 27 November 2024 11:48