Jakarta (ANTARA) - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus menyosialisasikan kemudahan dalam sertifikasi tingkat komponen dalam negeri (TKDN) untuk industri kecil guna mendukung optimalisasi penggunaan produk lokal dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Sosialisasi dilakukan Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka (IKMA) Kemenperin melalui kegiatan Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Pendaftaran Sertifikasi TKDN untuk Industri Kecil di Bekasi, Jawa Barat, dan dihadiri sebanyak 300 pelaku IKM dari Kota Bekasi dan sekitarnya secara luring dan dihadiri pula sejumlah pelaku industri kecil dan dinas perindustrian berbagai wilayah secara daring.
“Untuk lebih meningkatkan kinerja sektor industri, harus didukung dengan upaya memperkuat kualitas produk dalam negeri, serta menyusun instrumen pengamanan dalam bentuk regulasi agar produk dalam negeri dapat menguasai pasar dan memenuhi kebutuhan dalam negeri,” kata Direktur Jenderal IKMA Kemenperin Reni Yanita melalui keterangannya di Jakarta, Selasa.
Untuk mendorong peningkatan sertifikasi TKDN industri kecil (TKDN IK), telah diterbitkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 46 Tahun 2022 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk Industri Kecil.
Pemerintah juga memberikan kemudahan untuk mendapatkan sertifikat TKDN sesuai dengan amanat Permenperin 46/2022, salah satunya berupa penyederhanaan penghitungan nilai TKDN. Saat ini, pelaku industri kecil dapat melakukan penghitungan sendiri nilai TKDN-nya, yang meliputi aspek bahan atau material langsung, tenaga kerja langsung, biaya tidak langsung pabrik (factory overhead), dan biaya untuk pengembangan.
Pengajuan pendaftaran untuk memperoleh sertifikat TKDN-IK tersebut dilakukan melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas). Reni menambahkan, penerbitan sertifikat TKDN IK ini tidak dipungut biaya alias gratis. “Tidak ada biaya sertifikasi yang dibebankan kepada industri kecil, bahkan proses sertifikasinya pun dibuat sederhana dan cepat, sehingga hanya membutuhkan waktu lima hari kerja saja,” imbuhnya.
Sertifikat TKDN IK berlaku untuk jangka waktu tiga tahun serta dapat diperpanjang satu kali dengan jangka waktu dua tahun. Lanjut Reni, kebijakan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) dalam pengadaan barang dan jasa oleh pemerintah pusat dan daerah serta BUMD dan BUMN, diharapkan dapat memperluas pasar produk dalam negeri dan sekaligus memberikan multiplier effect yang besar untuk menjaga stabilitas ekonomi nasional.
Kebijakan tersebut juga diharapkan akan membangkitkan rasa nasionalisme seluruh lapisan masyarakat untuk mulai mencintai dan bangga menggunakan produk dalam negeri.
Reni menambahkan, keberpihakan pemerintah pada produk dalam negeri, utamanya yang dihasilkan oleh UMKM dan IKM, juga terlihat dari beberapa kebijakan yang telah diterbitkan seperti Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi dalam rangka Menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Baca juga: Kemenperin sebut Tak perlu impor karena RI mampu memproduksi
Baca juga: Kemenperin batas atas kenaikan harga LCGC Rp5 juta
Selain itu, ada pula Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri yang mengamanatkan kepada pemerintah untuk wajib menggunakan produk dalam negeri apabila terdapat produk dalam negeri yang memiliki penjumlahan nilai TKDN dan nilai bobot manfaat perusahaan minimal 40 persen.
“Tentunya produk dalam negeri yang memiliki nilai TKDN 40 persen akan menjadi pahlawan negeri ini. Dengan upaya ini, ke depannya kami harapkan akan semakin banyak produk dalam negeri yang dapat memenuhi kebutuhan pengadaan pemerintah dan badan usaha,” ungkap Reni.