Lombok Barat, 4/5 (ANTARA) - Bupati Lombok Barat (Lobar) H. Zaini Arony mengancam akan mempidanakan para penambang emas ilegal yang tidak mematuhi Surat Edaran (SE) yang melarang adanya aktivitas penambangan di kawasan pegunungan Sekotong, Kabupaten Lobar, Nusa Tenggara Barat (NTB).
"Saya sudah mengeluarkan SE dengan Nomor: 541/275/2009 yang isinya melarang semua pihak melakukan segala bentuk kegiatan penambangan bahan galian golongan B (meliputi penyelidikan, penambangan, pengolahan, pengangkutan dan penjualan) di seluruh wilayah Kabupaten Lobar," kata Zaini Arony di Lobar, Senin.
Ia mengatakan, SE itu juga meminta kepada setiap orang untuk menghentikan dan meninggalkan lokasi penambangan serta menghentikan aktivitas pengangkutan dan penjualan bahan galian golongan B dengan segera.
SE tersebut dikeluarkan berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 26 tahun 2007 tentang penataan tata ruang dan UU Nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara.
Selain itu juga, sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 tahun 2006 tentang tata ruang dan Surat Keputusan Bupati Lombok Barat Nomor 27 tahun 2009 tentang penutupan lokasi tambang emas di pegunungan Sekotong, Kabupaten Lobar.
Ia mengatakan, SE ini akan dibagikan oleh tim terpadu yang telah dibentuk pemerintah Kabupaten Lobar kepada seluruh warga masyarakat khususnya yang melakukan aktivitas penambangan.
Tim terpadu yang beranggotakan 200 orang lebih itu merupakan gabungan dari anggota TNI, Polri, Polisi Pamong Praja (POl PP) di lingkup Pemkab Lobar, Polisi Hutan yang bertugas di wilayah Lobar dan pegawai Kantor Cabang Dinas Kehutanan, Kabupaten Lobar.
Selain itu dari pegawai Dinas Perhubungan Kabupaten Lobar, Bakesbang Linmas Kabupaten Lobar, Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Lobar, Dinas Pekerjaan Umum dan Pertambangan dan Energi, Kabupaten Lobar dan pegawai di lingkup Kantor Camat Sekotong serta seluruh kepala desa dan kepala dusun yang ada di Kecamatan Sekotong.
"Mereka akan ditugaskan menyosialisasikan SE itu, sekaligus melakukan pendataan warga yang melakukan aktivitas penambangan di sejumah lokasi yang ada di Kecamatan Sekotong," ujarnya.
Data sementara menunjukkan jumlah penambang hampir mencapai 2.000 orang, sebagian merupakan warga pendatang dari luar NTB yang mengejar hasil tambang seperti emas dan perak di kawasan pegunungan Sekotong.
Zaini mengakui penghentian aktivitas penambangan itu tidak bersifat permanen karena peluang aktivitas penambangan tradisional masih terbuka meskipun hanya untuk penambang bersertifikat.
Aktivitas penambangan tradisional itu akan dibuka kembali setelah proses pendataan para penambang dan identifikasi lokasi tambang yang layak digarap penambang tradisional selesai.
Pendataan dan pembinaan terhadap para penambang itu juga erat kaitannya dengan rencana pemerintah daerah mengembangkan daerah itu sesuai potensi sumber daya alamnya.
Ia mengatakan, Departemen Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM) akan membantu proses pembinaan tehadap ribuan penambang ilegal itu tentang bagaimana melakukan proses penambangan yang baik dan ramah lingkungan.
"Minggu depan tim dari ESDM itu akan tiba di Mataram. Tim itu akan membantu kita memberikan pelatihan kepada para penambang, jika mereka sudah selesai dilatih mereka bisa melakukan aktivitasnya kembali sesuai dengan aturan-aturan yang diberlakukan oleh Pemkab Lobar," ujarnya.
Aktivitas penambangan emas secara ilegal di kawasan pegunungan Kecamatan Sekotong itu telah banyak menimbulkan korban jiwa akibat musibah longsor yang disebabkan aktivitas penambangan.(*)