Jakarta (ANTARA) - Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (Kemeninves BPKM) menyebut Nomor Induk Berusaha (NIB) dapat mendongkrak penjualan para Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), utamanya di e-commerce atau niaga elektronik.
Staf Khusus sekaligus Juru Bicara Kemeninves BPKM, Tina Talisa mengatakan, konsumen saat ini cenderung untuk lebih memilih berbelanja di toko atau UMKM pada niaga elektronik yang berlabel toko resmi atau official store.
“Perilaku konsumen di e-commerce saat ini akan lebih mempercayai UMKM official store, di mana salah satu syarat untuk mendapat label itu adalah telah memiliki NIB,” kata Talisa ditemui pada lokakarya di Jakarta, Senin (6/3).
Talisa menambahkan, semenjak Undang-Undang Cipta kerja disahkan pada 2020, proses pembuatan NIB sudah tidak lagi rumit berkat pemangkasan birokrasi yang signifikan.
NIB, menurutnya, kini juga telah menjadi perizinan tunggal, atau satu-satunya legalitas usaha di Indonesia. Para pelaku UMKM tidak lagi perlu untuk mendaftar legalitas seperti Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Surat Keterangan Usaha (SKU), Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP), serta surat perizinan lain seperti sebelumnya. “Jadi ketika ditanya mana SIUP-nya? Mana SKU-nya? Anda bisa jawab sudah tidak diperlukan karena sudah ada NIB,” ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, salah satu pemilik UMKM di bidang wewangian, Vica Mardika mengaku mengalami peningkatan omzet sejak jenama dagangnya memiliki NIB. “Dulu sebelum terdaftar dengan NIB, saya hanya mampu menjual sekitar 50 botol sebulan, sejak memiliki NIB dan label official store di e-commerce, bulan lalu saya mampu menjual lebih dari 600 botol,” imbuh Vica.
Baca juga: Bahlil sebut potensi investasi IKN dari negara tetangga
Baca juga: Pemerintah imbau UMKM manfaatkan teknologi masuk pasar global
Adapun pembuatan NIB dapat dilakukan melalui perizinan berusaha yang telah terintegrasi secara elektronik yakni Online Single Submission (OSS). Dokumen NIB bagaikan KTP bagi pelaku usaha. NIB juga diperlukan untuk pengurusan izin lanjutan seperti sertifikat halal maupun BPOM. Selain itu, NIB juga berfungsi sekaligus sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API) dan Akses Kepabeanan, sehingga memudahkan pelaku usaha yang melakukan kegiatan ekspor/impor.