Pemda perlu penyuluhan terkait hak-hak perempuan

id Komnas HAM maluku,International womens day,Kasus perempuan di Maluku

Pemda perlu penyuluhan terkait hak-hak perempuan

Sub Koordinator Fungsi Penegakan HAM Komnas HAM Perwakilan Maluku, Djuliyati Toisuta. (ANTARA/Dokumen pribadi)

Ambon (ANTARA) - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI Perwakilan Maluku mengatakan pemerintah daerah perlu melakukan penyuluhan terkait hak-hak perempuan kepada masyarakat di setiap daerahnya.

"Sebenarnya pemda saat ini kurang sosialisasi dan penyuluhan terhadap masyarakat di tingkat negeri atau di tingkat desa mengenai hak-hak perempuan,” kata Sub Koordinator Fungsi Penegakan HAM Komnas HAM Perwakilan Maluku, Djuliyati Toisuta di Ambon, Rabu (8/3) terkait peringatan Hari Lerempuan Internasional 2023.

Menurutnya, penyuluhan terkait hak-hak perempuan perlu dilakukan agar masyarakat terutama perempuan mengetahui hak-haknya, saat berhadapan dengan hukum. “Ini perlu, agar mereka tahu bagaimana ketika dia berhadapan dengan hukum, ketika dia mengalami kekerasan atau KDRT misalnya atau kasus-kasus yang lain yang berhubungan dengan pelanggaran hukum atau pelanggaran HAM," katanya.

Misalnya, dia harus ke mana kemudian lapor ke mana, itu kadang di tingkat masyarakat awam, tidak memahami atau mengetahui itu, karena kurangnya pengetahuan dan penyuluhan dari pemerintah daerah. Ia mengatakan dengan adanya Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Masyarakat Desa (DP3AMD) baik provinsi maupun kabupaten, diharapkan juga bisa membantu melakukan sosialisasi dan penyuluhan ke tingkat masyarakat awam di negeri.

“Sehingga ketika masyarakat mengalami kekerasan, atau pelanggaran yang lain, baik itu KDRT, maupun kasus-kasus yang lain, dia tahu ke mana dia harus melapor dan ke mana dia harus minta pendampingan hukum seperti ke Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) atau ke LSM lainnya,” ujarnya.

Djuliyati mengaku di Maluku sejauh ini, dalam penanganan kasus terkait perempuan, yakni dari sisi hukum dalam kepolisian dan pendampingan, sudah mulai meningkat sedikit lebih baik. “Tapi memang perlu ada peningkatan dan pemenuhan terhadap hak-hak perempuan,” katanya.

Data Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease di November 2022, ada 126 kasus kekerasan perempuan yang dilaporkan ke kepolisian. Dari laporan itu kasus kekerasan dalam rumah tangga yang tertinggi.

Baca juga: Kemenkumham Jatim mendorong semua kabupaten masuk kategori KPP HAM
Baca juga: Kemenkumham sediakan pos pengaduan HAM lapas dan rutan di NTT

Data Sistem Informasi Online Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemenppa) menyebutkan, jumlah kasus kekerasan di Maluku di tahun 2022 sejumlah 337 kasus. Kasus kekerasan perempuan sebanyak 311 dan laki-laki sebanyak 76 kasus. Wilayah di Maluku yang paling tinggi angka kasus kekerasan adalah Kota Ambon sejumlah 199, Kabupaten Buru sebanyak 37 kasus, Kota Tual 33 kasus, Maluku Tenggara Barat 23 kasus.

Maluku Tengah 13 kasus, Maluku Tenggara 11 kasus, Seram Bagian Barat 8 kasus, Kepulauan Aru 6 kasus, Maluku Barat Daya 5 kasus, Seram Bagian Timur 2 kasus, sementara Kabupaten Buru Selatan belum melaporkan jumlah angka kekerasan di daerahnya. Sementara untuk 2023, Komnas HAM baru menangani dua kasus perempuan dan anak.