Mataram (ANTARA) - Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi kegiatan tambang pasir besi oleh PT Anugerah Mitra Graha (AMG) di Blok Dedalpak, Kabupaten Lombok Timur.
Asisten Pidana Khusus Kejati NTB Ely Rahmawati yang ditemui di Kejati NTB, Senin malam, mengungkapkan dua tersangka tersebut berinisial ZA, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) NTB dan RA, dari pihak PT AMG.
"ZA ini merupakan pejabat ASN dan RA dari PT AMG," kata Ely.
Baca juga: Kepala Dinas ESDM NTB jadi tersangka korupsi pasir besi Lombok Timur
Dia pun meyakinkan bahwa penetapan keduanya sebagai tersangka usai pemeriksaan tambahan yang berlangsung sejak Senin (13/3) pagi di Kantor Kejati NTB.
Usai pemeriksaan sekitar pukul 20.00 Wita, penyidik langsung melakukan penahanan terhadap kedua tersangka di Rumah Tahanan (Rutan) Lapas Kelas IIA Mataram.
"Dasar penyidik melakukan penahanan ini sesuai syarat subjektif dan objektif," ujarnya.
Untuk alasan objektif penahanan, jelas dia, dikhawatirkan tersangka menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatan pidana.
"Untuk alasan subjektif penahanan sesuai Pasal 21 ayat (4) KUHAP, antara lain terkait ancaman pidana dalam perkara ini di atas 5 tahun penjara," ucapnya.