Kadis ESDM NTB ditahan di Rutan Lapas Kelas IIA Mataram

id Kadis ESDM NTB,Kadis ESDM NTB tersangka pasir besi,Kadis ESDM pasir besi,Pasir besi,Korupsi pasir besi

Kadis ESDM NTB ditahan di Rutan Lapas Kelas IIA Mataram

Jaksa mengawal dua tersangka kasus dugaan korupsi tambang pasir besi di Blok Dedalpak, berinisial AZ (kiri) dan RA untuk selanjutnya menjalankan penahanan jaksa usai pemeriksaan di Kantor Kejati NTB, Mataram, Senin malam (13/3/2023).

Dasar penyidik melakukan penahanan ini sesuai syarat subjektif dan objektif

Untuk kasus ini pun, jaksa belum mengungkap arah dari penanganan yang telah dipastikan berkaitan dengan adanya dugaan korupsi tersebut. Termasuk, upaya kejaksaan melengkapi alat bukti terkait kerugian negara.

"Untuk kerugian negara masih dalam penelusuran," ucap dia.

Sebelumnya, tersangka AZ mengungkapkan PT AMG yang berperan sebagai perusahaan penambang pasir besi di Blok Dedalpak telah mengantongi legalitas izin yang berlaku selama 15 tahun terhitung sejak 2011 hingga 2026.

Namun, ada dugaan perusahaan yang berkantor pusat di Jakarta Utara itu melakukan kegiatan tambang pada tahun 2021 sampai 2022 tanpa mendapatkan persetujuan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) tahunan dari Kementerian ESDM RI.

Pewarta :
Editor: Riza Fahriza
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.