Kadis ESDM NTB ditahan di Rutan Lapas Kelas IIA Mataram

id Kadis ESDM NTB,Kadis ESDM NTB tersangka pasir besi,Kadis ESDM pasir besi,Pasir besi,Korupsi pasir besi

Kadis ESDM NTB ditahan di Rutan Lapas Kelas IIA Mataram

Jaksa mengawal dua tersangka kasus dugaan korupsi tambang pasir besi di Blok Dedalpak, berinisial AZ (kiri) dan RA untuk selanjutnya menjalankan penahanan jaksa usai pemeriksaan di Kantor Kejati NTB, Mataram, Senin malam (13/3/2023).

Dasar penyidik melakukan penahanan ini sesuai syarat subjektif dan objektif
Ely pun meyakinkan penetapan keduanya sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang mengarah pada penyalahgunaan kewenangan dalam kegiatan tambang pasir besi oleh PT AMG di Blok Dedalpak.

Sebagai tersangka, penyidik menerapkan sangkaan pidana Pasal Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.

Kasus ini masuk tahap penyidikan sesuai dengan surat perintah dari Kepala Kejati NTB nomor: Print-01/N.2/Fd.1/01/2023, pada 18 Januari 2023.

Tindak lanjut dari surat perintah tersebut, kejaksaan telah memeriksa sejumlah pejabat daerah, antara lain Sekretaris Daerah (Sekda) NTB Lalu Gita Ariadi, Bupati Lombok Timur Sukiman Azmy, mantan Bupati Lombok Timur Ali Bin Dachlan, Kepala Dinas ESDM NTB Zainal Abidin bersama sejumlah pejabat di lingkup Dinas ESDM NTB serta Kementerian ESDM Perwakilan NTB.

Ada juga pemeriksaan terhadap pihak perusahaan yang membeli material hasil tambang pasir besi tersebut. Perusahaan yang berkantor pusat di Palembang, itu adalah PT Semen Baturaja (SMBR). Untuk pemeriksaan terhadap PT AMG, Kejati NTB belum secara transparan mengungkap hal tersebut ke publik.

Selain itu, penyidik kejakaaan juga telah melakukan penggeledahan, Kamis (9/3), di Kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) NTB dan Kantor PT Anugerah Mitra Graha (AMG) yang beralamat di Kabupaten Lombok Timur.

Penggeledahan di dua lokasi ini pun merupakan tindak lanjut dari adanya penerbitan surat perintah penggeledahan Kepala Kejati NTB Nomor: Print-42/N.2/Fd.1/02/2023.