Mataram (ANTARA) - Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi kegiatan tambang pasir besi oleh PT Anugerah Mitra Graha (AMG) di Blok Dedalpak, Kabupaten Lombok Timur.
Asisten Pidana Khusus Kejati NTB Ely Rahmawati yang ditemui di Kejati NTB, Senin malam, mengungkapkan dua tersangka tersebut berinisial ZA, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) NTB dan RA, dari pihak PT AMG.
"ZA ini merupakan pejabat ASN dan RA dari PT AMG," kata Ely.
Baca juga: Kadis ESDM NTB ditahan di Rutan Lapas Kelas IIA Mataram
Baca juga: Kasus korupsi tambang pasir besi di Pringgabaya, pejabat Dinas ESDM NTB diperiksa
Dia pun meyakinkan bahwa penetapan keduanya sebagai tersangka usai pemeriksaan tambahan yang berlangsung sejak Senin (13/3) pagi di Kantor Kejati NTB.
Usai pemeriksaan sekitar pukul 20.00 Wita, penyidik langsung melakukan penahanan terhadap kedua tersangka di Rumah Tahanan (Rutan) Lapas Kelas IIA Mataram.
"Dasar penyidik melakukan penahanan ini sesuai syarat subjektif dan objektif," ujarnya.
Untuk alasan objektif penahanan, jelas dia, dikhawatirkan tersangka menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatan pidana.
"Untuk alasan subjektif penahanan sesuai Pasal 21 ayat (4) KUHAP, antara lain terkait ancaman pidana dalam perkara ini di atas 5 tahun penjara," ucapnya.
Berita Terkait
Kejari Lombok Timur sita aset terpidana korupsi tambang pasir besi AMG
Rabu, 4 Desember 2024 16:23
Kejati NTB eksekusi penahanan terpidana korupsi tambang pasir Po Suwandi
Kamis, 19 September 2024 15:52
PN Mataram terima putusan kasasi terdakwa korupsi tambang Po Suwandi Lotim
Selasa, 17 September 2024 16:21
Eks Kepala Pelabuhan Kayangan Lotim ajukan kasasi atas putusan banding
Kamis, 12 September 2024 18:05
Kejati NTB pastikan eksekusi dua terdakwa tambang pasir besi AMG berjalan lancar
Selasa, 10 September 2024 16:04
MA tolak kasasi dua terdakwa korupsi tambang pasir besi di Lombok Timur
Jumat, 6 September 2024 14:43
Kejari Lombok Timur terima Rp200 juta dari terpidana korupsi tambang
Kamis, 22 Agustus 2024 21:28
Mantan Kabid Minerba ESDM NTB divonis 2 tahun terkait korupsi tambang
Rabu, 7 Agustus 2024 16:05