Denpasar, Bali (ANTARA) - Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali Tjok Bagus Pemayun menyatakan wisatawan, yang datang, ke Bali harus memenuhi kriteria berkualitas. Tjok Pemayun di Denpasar, Bali, Jumat mengatakan hal tersebut sudah tertuang dalam Peraturan Gubernur No 28 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Pariwisata di Bali.
"Pasal 7 poin 4 disampaikan bahwa wisatawan yang berkunjung ke Bali merupakan wisatawan yang berkualitas yaitu menghormati nilai-nilai kebudayaan tradisi dan kearifan lokal, ramah lingkungan, waktu tinggal lebih lama, sehingga berbelanjanya diharapkan lebih banyak, memberdayakan sumber daya lokal, melalukan kunjungan ulang, dan terakhir berperilaku tertib dengan selalu menggunakan sarana transportasi usaha wisata," kata dia saat memberikan keterangan yang didampingi Kepala Kepolisian Daerah Bali Inspektur Jenderal Polisi Putu Jayan Danu Putra.
Penegasan tersebut disampaikannya sebagai bentuk tanggapan terhadap berbagai macam jenis pelanggaran dan juga kelakuan wisatawan yang datang ke Bali, sehingga Gubernur Bali melarang wisatawan menggunakan motor sewaan.
Selain itu, penegasan tersebut bertujuan untuk menata kembali ekosistem pariwisata Bali yang berkualitas, yang mana Bali menjadi tempat yang aman untuk berlibur dengan suguhan alam dan budaya yang khas. Terkait dengan sanksi kepada WNA yang menggunakan motor di Bali, Tjok Pemayun mengatakan akan selalu berkoordinasi dengan Polda Bali untuk dilakukan penindakan apabila melanggar aturan lalu lintas.
"Memang di pergub tidak ada (sanksi bagi WNA yang membawa motor), tetapi kita selalu berkoordinasi dengan Polda Bali, kan ada tim di Kesbangpol tim pemantauan orang asing, di Kemenkumhan ada tim pora (pengawasan dan penindakan orang asing), di Disnaker ada tim TKA ilegal, sehingga jelas tidak ada kewenangan tumpah tindih untuk bagaimana meresponsnya" kata dia.
Dia juga mengatakan Pemerintah Provinsi Bali sangat berhati-hati dalam menanggapi segala fenomena yang muncul dalam pariwisata Bali termasuk menanggapi para pemilik rental motor yang merasa risau apabila larangan membawa sepeda motor benar-benar dieksekusi.
Tjok mengatakan hal tersebut akan didiskusikan dengan banyak stakeholder termasuk para penyedia jasa rental motor di Bali. "Tentu, kita masih ada koordinasi dan kembali dengan teman-teman yang melaksanakan itu, kita akan diskusi, tapi intinya bagaimana wisatawan yang datang ke Bali aman," katanya.
Baca juga: Dispar Mataram segera membangun ruang kreatif di Pasar Seni Sayang-Sayang
Baca juga: Dispar Mataram segera tata bekas Bandara Selaparang jadi pusat UMKM
Selain bagi orang asing, dalam pergub juga diatur semua termasuk pelaku pariwisata untuk mendukung pariwisata Bali yang berkelanjutan. Ia juga mengatakan pencabutan visa on arrival (VOA) bagi warga negara Ukraina dan Rusia tidak akan merugikan pariwisata Bali.
Dia mengatakan dari 180 VOA, yang ada, Pemprov Bali menilai ada yang tidak menguntungkan pariwisata Bali, sehingga menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah pusat. "Kami di daerah melihat dan mengevaluasi beberapa hal mengusulkan, kan boleh mengusulkan, tapi keputusan ada di pusat. Walaupun jumlahnya meningkat, tapi tidak memberikan dampak signifikan terhadap perekonomian Bali. Dan, kita evaluasi dan kita sampaikan ke pemerintah pusat," kata dia.
Berita Terkait
DPRD Bali menggali pengalaman Yogyakarta penanganan wisatawan
Kamis, 31 Oktober 2024 19:01
Proyeksi nilai pungutan wisman 2025 sudah sesuai situasi
Kamis, 24 Oktober 2024 19:26
Dispar Bali mulai sidak pungutan wisman
Rabu, 20 Maret 2024 16:27
Menparekraf Sandiaga menegaskan pungutan wisman ke Bali untuk penanganan sampah
Selasa, 30 Januari 2024 19:52
Mayoritas wisatawan pilih Ubud Bali jadi destinasi bulan madu
Selasa, 23 Januari 2024 13:32
Dispar Mataram mengadopsi gelanggang pertunjukan seni di Bali
Kamis, 21 September 2023 17:29
Dispar Bali cek izin Ayu Terra Resort terkait insiden tewaskan karyawan
Sabtu, 2 September 2023 16:09
Dispar Bali tanggapi protes 17 wisman terkait kokok ayam
Selasa, 7 Maret 2023 6:00