Praya, Lombok Tengah (ANTARA) - Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Selong, Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, menyatakan tiga warga binaan di lapas setempat menerima remisi Hari Raya Nyepi Tahun Saka 1945/2023.
"Pada perayaan Nyepi Tahun Saka 1945, tiga warga binaan menerima remisi khusus 1 bulan untuk dua orang dan 15 hari seorang," kata Kepala Lapas Kelas IIB Selong Purniawal di Selong, Rabu.
Setiap peringatan hari besar keagamaan maupun hari besar negara, Kemenkumham memberikan remisi bagi warga binaan, seperti yang diterima warga binaan Lapas kelas IIB Selong pada Hari Raya Nyepi 2023.
"Warga binaan yang menerima remisi ini telah memenuhi syarat, baik remisi khusus hari besar keagamaan maupun remisi hari kemerdekaan," katanya.
Purniawal menyebutkan sejumlah syarat untuk mendapatkan remisi, antara lain, selalu berkelakuan baik selama dalam tahanan dan telah memenuhi beberapa syarat sesuai dengan aturan.
"Mereka telah berkelakuan baik," katanya.
Ia mengatakan bahwa pemberian remisi ini tidak hanya mengurangi masa pidana, tetapi bentuk apresiasi bagi warga binaan.
"Tujuan pemberian remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana, melainkan merupakan apresiasi kepada warga binaan yang telah berhasil menjalani masa pidana dan program pembinaan dengan baik," katanya.
Pemberian remisi ini, lanjut dia, sebagai motivasi bagi warga binaan lain untuk selalu kooperatif dan berkelakuan baik selama menjalani masa pidana.
Ia juga berharap kepada para warga binaan untuk bisa mengikuti temanya yang mendapatkan remisi sehingga ke depan bisa mendapatkan remisi yang sama saat peringatan hari besar.
"Selamat bagi penerima remisi agar menjadi lebih baik, dan menjadi teladan bagi warga binaan lain," katanya.