Penghentian Aktivitas Newmont Pengaruhi Realisasi Penerimaan Pajak

id PTNNT

Akibat aktivitas yang sempat terhenti itu, sejumlah karyawan dirumahkan, sehingga tidak ada pajak penghasilan yang wajib dibayarkan
Mataram,  (Antara) - Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Nusa Tenggara mencatat realisasi penerimaan pajak per 6 Oktober 2014 baru 52 persen dari target Rp3,9 triliun karena dipengaruhi beberapa faktor di antaranya penghentian aktivitas PT Newmont setempat beberapa bulan lamanya.

"Akibat aktivitas yang sempat terhenti itu, sejumlah karyawan dirumahkan, sehingga tidak ada pajak penghasilan yang wajib dibayarkan," kata Kepala Bidang Pelayanan dan Penyuluhan (P2) dan Hubungan Masyarakat (Humas) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Nusa Tenggara (Nusra) I Ketut Sukardha, di Mataram, Senin.

PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) mengurangi kegiatan operasionalnya hingga menghentikan kegiatan tambang tembaga dan emas di Batu Hijau, Kabupaten Sumbawa Barat, mulai 1 Juni 2014, sebagai konsekuensi dari kebijakan pelarangan ekspor konsentrat oleh pemerintah Indonesia.

Hal itu berdampak terhadap dirumahkannya karyawan dan kontraktor. PT NNT mempekerjakan sekitar 4.000 karyawan dan 4.000 kontraktor.

Namun, PT NNT sudah menerima izin ekspor dan memperkirakan pengapalan konsentrat tembaga akan dimulai kembali dalam waktu dekat.

Oleh sebab itu, perusahaan tersebut melakukan pemanggilan seluruh karyawan dan kontraktor yang diperlukan untuk menjalankan dan memelihara kegiatan operasi secara normal sedang dilakukan secara bertahap dan mereka diharuskan mengikuti kembali pelatihan penyegaran keselamatan kerja.

"Penerimaan pajak dari Newmont tidak hanya dari pajak penghasilan karyawan, tapi juga dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) barang, terutama dari rekanannya," kata Sukardha.

Ia menambahkan, penyebab lain masih rendahnya realiasi serapan pajak adalah belum adanya penyerahan Surat Pemberitahuan (SPT) dari bendahara satuan kerja perangkat daerah (SKPD) instansi pemerintah, baik vertikal maupun horizontal yang ada di wilayah Nusra.

SPT adalah surat yang oleh Wajib pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan atau pembayaran pajak, objek pajak dan atau bukan objek pajak dan atau harta dan kewajiban, menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

"Biasanya SPT akan diserahkan oleh bendahara menjelang akhir tahun anggaran karena proyek sudah terealisasi. Itu sudah menjadi kebiasaan tahunan," ucapnya.

DJP Nusra, kata dia, optimistis akan mampu mencapai target realisasi penyerapan pajak sebesar Rp3,9 triliun hingga akhir Desember 2014. Angka tersebut mengalami revisi dari sebelumnya Rp4,3 triliun.

"Kami juga mengimbau para wajib pajak untuk taat pada kewajibannya membayar pajak karena itu menjadi biaya untuk pembangunan," kata Sukardha.