Sumbawa Barat, 22 Januari 2016 – PT Newmont Nusa Tenggara (PTNNT) menyampaikan hasil pemeriksaan kapal MV Red Rock yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat dan Provinsi Nusa Tenggara Barat yang telah mengkonfirmasikan bahwa semua material yang dikapalkan oleh PTNNT sesuai dengan manifest yang sebelumnya telah diperiksa dan disetujui oleh instansi Pemerintah terkait di pelabuhan Benete.
“Limbah yang diangkut oleh kapal MV Red Rock adalah oli bekas dan limbah-limbah lainnya yang telah mendapat izin untuk dikirim ke sarana-sarana pendaur ulang limbah berizin milik pihak ketiga di dalam negeri,” kata Syarafuddin Jarot, Social Responsibility Manager.
PTNNT senantiasa menjalankan operasi tambang secara bertanggung jawab dan mematuhi peraturan Pemerintah di bidang perlindungan lingkungan termasuk didalamnya pengelolaan limbah di bawah pengawasan yang ketat serta memberikan laporan secara rutin kepada instansi-instansi pemerintah terkait, termasuk Kementerian Lingkungan Hidup & Kehutanan (KLHK) dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM).
“Baru-baru ini kami juga menerima penghargaan Aditama Emas dari KESDM di bidang pengelolaan lingkungan dan peringkat PROPER Biru dari KLHK yang menilai bahwa PTNNT telah memenuhi seluruh standar dan peraturan-peraturan pengelolaan lingkungan dan tanggung jawab sosial yang ditetapkan, “ tambah Jarot.
Hasil Pemeriksaan Tim Gabungan, Material PTNNT Sesuai Manifest
....Limbah yang diangkut oleh kapal MV Red Rock adalah oli bekas dan limbah-limbah lainnya yang telah mendapat izin untuk dikirim ke sarana-sarana pendaur ulang limbah berizin milik pihak ketiga di dalam negeri,”