Jakarta, 23 Februari 2016 PT Newmont Nusa Tenggara (PTNNT) mengumumkan bahwa perusahaan akan menunda pengembangan fase lanjutan di tambang Batu Hijau di Sumbawa Barat, sementara operasi penambangan dan pengolahan yang saat ini sedang dikerjakan akan tetap berjalan normal, termasuk program pengembangan masyarakat dan infrastruktur setempat.
Pengembangan Fase 7 akan ditunda sampai dengan kondisi bisnis memungkinkan kembali. Kondisi makro-ekonomi dan mendapat kepastian finansial yang mendukung merupakan faktor-faktor penting terkait putusan investasi oleh PTNNT. Perusahaan juga menyampaikan bahwa putusan investasi akan memerlukan kepastian dalam hal pembaharuan izin-izin yang akan diterbitkan di waktu yang akan datang. Selain itu, pihak kreditur yang mungkin akan mendukung pendanaan pengembangan Fase 7 membutuhkan kepastian hal-hal tersebut sebelum memberikan komitmen-komitmen pendanaan.
“Kami berencana untuk tetap mempertahankan karyawan demi memastikan kesiapan operasional yang aman, tepat waktu, dan efisien hingga dimulainya kembali pengembangan Fase 7 di saat kondisi bisnis memungkinkan,” kata Rachmat Makkasau, Presiden Direktur PTNNT. “Kami tetap optimis dan berkomitmen untuk menyelesaikan masalah-masalah tersebut, sehingga tambang Batu Hijau dapat tetap memberikan kontribusi ekonomi bagi pemerintah daerah maupun pusat, memberikan pendapatan yang baik untuk para karyawan dan mitra bisnis, serta terus berkontribusi dalam pembangunan masyarakat dan infrastruktur setempat.”
Sementara itu DR. AGUSDIN, SE, MBA pemerhati Bisnis dan Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Univ Mataram "Dari aspek bisnis, langkah yang diambil Newmont rasional karena menghadapi lingkungan bisnis yang tidak menentu (uncertainty). Indikatornya adalah karena Harga logam dunia yang fluktuatif dan Kesulitan untuk meyakinkan kreditur atas kepastian investasi jangka panjang karena faktor utamanya adalah uncertainty. Terkait dampaknya terhadap karyawan dan mitra bisnis atau beneficiaries hal ini tentunya akan berpengaruh terhadap harapan (future expectation) atau keberlangsungan pendapatan dan kontribusi ekonomi. Namun dalam hal ini kita patut mengapresiasi langkah Newmont yang memberikan jaminan terhadap karyawan dan program pemberdayaan masyarakat dan infrastruktur walaupun menunda pengembangan fase 7."
Tentang PTNNT
PTNNT adalah perusahaan tambang tembaga dan emas yang beroperasi berdasarkan Kontrak Karya Generasi IV yang ditandatangani pada 2 Desember 1986. Sebanyak 56% sahamnya dimiliki oleh Nusa Tenggara Partnership B.V (dimiliki Newmont Mining Corporation dan Nusa Tenggara Mining Corporation of Japan), di mana 7% saham NTPBV akan didivestasi kepada Pemerintah Indonesia melalui pembelian oleh sebuah badan di bawah Kementerian Keuangan. Pemegang saham lainnya adalah PT Pukuafu Indah 17,8%, PT Multi Daerah Bersaing 24% (dimiliki oleh Bumi Resources, Pemda Propinsi Nusa Tenggara Barat, Kabupaten Sumbawa Barat, dan Kabupaten Sumbawa) dan PT Indonesia Masbaga InvestaSumbawa Barat, dan Kabupaten Sumbawa) dan PT Indonesia Masbaga Investama 2,2 %.
Sejak mulai beroperasi pada tahun 2000 hingga tahun 2014, PTNNT telah memberikan kontribusi ekonomi lebih dari Rp94 triliun dalam bentuk pembayaran pajak, royalti, gaji karyawan, pembelian barang dan jasa dalam negeri, serta dividen yang dibayarkan kepada para pemegang saham, termasuk pemegang saham nasional. Selain itu, PTNNT juga telah melaksanakan program tanggung jawab sosial perusahaan untuk meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat di sekitar tambang dengan menyediakan dana sebesar rata-rata Rp. 50 miliar per tahun. PTNNT saat ini mempekerjakan sekitar 4.000 karyawan dan 4.000 kontraktor.(Adv)