Mataram (ANTARA) - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) untuk tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang diduga berperan sebagai penampung dan pengirim Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal tujuan Turki bernama Ismail Lessy alias Ismail Bin Saleem.
"Tersangka Ismail yang diduga sebagai otak dari sindikat TPPO ini masuk dalam DPO kami, karena keberadaan dari yang bersangkutan belum juga terungkap," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB Komisaris Besar Polisi Teddy Ristiawan di Mataram, Kamis.
Baca juga: Tiga warga Sumbawa dan 1 KSB jadi korban sindikat perdagangan orang tujuan Turki
Dia pun meyakinkan bahwa sebelum penerbitan DPO, pihaknya sudah berupaya melakukan pencarian di lapangan. Namun demikian, keberadaan dari yang bersangkutan diketahui kerap berpindah dari satu tempat ke tempat lain.
"Terakhir, keberadaan yang bersangkutan terungkap di wilayah Jakarta. Namun, setelah tim mendatangi lokasi keberadaan yang dimaksud, Ismail tidak ada di tempat," ujarnya.
Dari hasil pelacakan, terungkap bahwa Ismail ini memiliki tempat penampungan PMI ilegal di wilayah Purwakarta, Jawa Barat.
"Jadi, sebelum diberangkatkan ke wilayah Timur Tengah, korban ditampung di tempat Ismail di wilayah Purwakarta," ucap dia.
Selain itu, Ismail terungkap sebagai penghubung dengan sponsor perekrut PMI di wilayah Timur Tengah yang kini juga ditetapkan sebagai tersangka.