Polda NTB menerbitkan DPO penampung dan pengirim PMI ilegal tujuan Turki

id sindikat tppo turki,penerbitan dpo sindikat tppo,dpo polda ntb

Polda NTB menerbitkan DPO penampung dan pengirim PMI ilegal tujuan Turki

Kapolda NTB Irjen Pol. Djoko Poerwanto didampingi pejabat Polda NTB dan perwakilan dari Kementerian Luar Negeri menunjukkan barang bukti  kasus sindikat TPPO Turki dengan salah satunya foto terduga penampung dan pengirim PMI ilegal bernama Ismail Lessy dalam konferensi pers di Mataram, Kamis (30/3/2023). ANTARA/Dhimas BP

"Sponsor di Turki yang jadi tersangka itu berinisial SPD, dia juga warga Lombok yang tinggal di Timur Tengah. Keberadaan nya juga masih kami lacak bekerja sama dengan Kementerian Luar Negeri dan Kedutaan Besar RI di Timur Tengah," kata dia.

Lebih lanjut, Teddy meyakinkan bahwa SPD tersebut merupakan pemberi modal untuk Ismail dalam merekrut PMI ke wilayah Timur Tengah.

"Jadi, uang yang diterima para pekerja lapangan dan sponsor lokal ini datang dari SPD melalui Ismail," ucapnya.

Dalam kasus ini, Penyidik Polda NTB berhasil menetapkan delapan tersangka dari jumlah korban PMI tujuan pemberangkatan Turki sebanyak delapan orang. Enam tersangka di antaranya telah ditangkap dan kini tengah menjalani penahanan di Rutan Polda NTB.

Penyidik menetapkan para tersangka melanggar Pasal 10, Pasal 11 juncto Pasal 14 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan/atau Pasal 81 jo. Pasal 69 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

Peran para tersangka pun berhasil terungkap berkat adanya laporan kepolisian yang datang dari Kementerian Luar Negeri RI. Laporan tersebut membawa delapan korban lengkap dengan alat bukti yang menguatkan adanya TPPO dari sindikat Ismail.