Polda NTB menangkap buronan kasus narkoba

id polda ntb,penangkapan buronan,dpo,buronan narkoba,polresta mataram

Polda NTB menangkap buronan kasus narkoba

Barang bukti kasus narkoba TKP Monjok hasil penangkapan Timsus Ditresnarkoba Polda NTB. (ANTARA/Dhimas B.P.)

Mataram (ANTARA) - Tim Khusus Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat menangkap buronan kasus narkoba berinisial PU alias Cepeng (38) di wilayah Monjok, Kota Mataram.

"Jadi yang anggota kami tangkap ini buronan yang masuk dalam DPO (daftar pencarian orang) Satresnarkoba Polresta Mataram," kata Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda NTB Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf di Mataram, Kamis.

Karena itu, Helmi mengatakan bahwa tindak lanjut dari penanganan kasus PU yang ditangkap dengan delapan paket sabu-sabu ini diserahkan langsung ke Satresnarkoba Polresta Mataram.

Buronan kasus narkoba ini, jelasnya, ditangkap oleh anggotanya pada Rabu (18/11) sore, di sekitar rumahnya di Kelurahan Monjok, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram.

"Pelaku ditangkap saat sedang berada di depan rumahnya," ujar dia.

Barang bukti delapan poket berisi serbuk kristal putih, jelasnya, ditemukan dari hasil penggeledahan rumah pelaku.

Selain narkoba, pihak kepolisian juga menemukan alat isap sabu-sabu lengkap dengan pipet kaca bening, telepon genggam dan uang tunai milik pelaku turut diamankan.

"Untuk sabu-sabu, anggota temukan di tempat sampah, depan teras rumah pelaku," ucapnya.

Karena perbuatannya, kini pelaku yang ditahan di Mapolresta Mataram terancam pidana Pasal 112 Ayat 2 dan Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika.

"Terkait pengembangan kasusnya, asal-usul barang ini sekarang masuk dalam pendalaman di Polresta Mataram, karena kasusnya sudah di sana," kata Helmi.