Mataram (ANTARA) - Aparat Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat berhasil membongkar sindikat kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan tujuan pemberangkatan ke Turki.
Kepala Polda (Kapolda) NTB Inspektur Jenderal Polisi Djoko Poerwanto dalam konferensi pers di Mataram, Kamis, mengatakan bahwa sindikat yang masuk dalam kategori kejahatan luar biasa (extraordinary crime) ini berhasil terungkap berkat dukungan Kementerian Luar Negeri dan kerja keras tim perlindungan perempuan dan anak (PPA) di lapangan.
"Alhamdulillah, berkat dukungan dan kerja keras ini, tim kami dari unit PPA yang berada di bawah Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda NTB berhasil mengungkap sindikat perdagangan orang ini dalam waktu sepekan terhitung sejak kami menerima laporan," tutur Djoko.
Dalam pengungkapan kasus ini pun, jelas dia, ada tujuh korban yang dipisahkan dalam dua penanganan laporan kepolisian. Laporan pertama dengan nomor: LP/B/21/II/2023/SPKT/Polda NTB pada tanggal 23 Februari 2023, terdapat 5 korban yang berasal dari Pulau Sumbawa.
"Korban ini berinisial EF, RW, JM, dan NA, mereka dari Kabupaten Sumbawa. Sedangkan, satu lagi dari Kabupaten Sumbawa Barat berinisial AR," ujarnya.
Dari laporan itu terungkap lima tersangka dengan peran berbeda-beda yang salah satunya kini masih dalam pencarian di lapangan.
"Jadi, dari lima yang ditetapkan sebagai tersangka, empat berhasil ditangkap, satu orang masih dalam pengejaran," ucap dia.
Djoko pun menyampaikan inisial dan peran dari lima tersangka tersebut. Tiga tersangka berinisial CR, AW, dan IM terungkap berperan sebagai pekerja lapangan.
"Kemudian satu tersangka berinisial YH berperan sebagai sponsor lokal dan satu lagi IS yang masih dalam pencarian," kata Djoko.