Tiga warga Sumbawa dan 1 KSB jadi korban sindikat perdagangan orang tujuan Turki

id Perdagangan orang,Perdagangan orang ke Turki,Kapolda NTB Irjen Djoko Poerwanto ,Polda NTB

Tiga warga Sumbawa dan 1 KSB jadi korban sindikat perdagangan orang tujuan Turki

Kapolda NTB Irjen Pol. Djoko Poerwanto (keempat kiri) dalam konferensi pers pengungkapan kasus sindikat perdagangan orang tujuan pemberangkatan ke Turki di Mataram, Kamis (30/3/2023). ANTARA/Dhimas BP

Selanjutnya, laporan kedua nomor: LP/B/22/II/2023/SPKT/Polda NTB pada tanggal 23 Februari 2023, dengan jumlah korban sebanyak tiga orang berinisial JM dan SH asal Kabupaten Lombok Tengah dan dari Kabupaten Sumbawa berinisial SR.

"Dari laporan kedua ini, terungkap peran tiga tersangka yang salah satunya masih berkaitan dengan laporan pertama, yang berinisial IS yang berperan sebagai penampung dan pemodal dari Jakarta," ujarnya.

Sedangkan, untuk dua tersangka lain berinisial IZ sebagai pekerja lapangan dan MS yang berperan sebagai sponsor lokal.

Dia pun menegaskan bahwa penyidik menetapkan para tersangka ini berdasarkan hasil gelar perkara yang menguatkan adanya dugaan pidana dalam proses pemberangkatan pekerja migran.

"Dalam hal ini korban berangkat tidak secara legal, tidak menguasai keterampilan untuk bekerja di luar, tidak mendapatkan informasi yang benar tentang proses perekrutan dan perlu diingat kembali bahwa Kementerian Tenaga Kerja telah menerbitkan moratorium bagi pekerja domestik untuk tujuan negara Timur Tengah, termasuk Turki," ucap dia.

Dengan kesimpulan gelar perkara demikian, Djoko meyakinkan bahwa penyidik menetapkan para tersangka melanggar Pasal 10, Pasal 11 juncto Pasal 14 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan/atau Pasal 81 jo. Pasal 69 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

"Sesuai aturan, para tersangka kini terancam pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun penjara. Untuk denda, sedikitnya Rp120 juta, paling banyak Rp600 juta," imbuhnya.

Dari adanya penetapan, Djoko meyakinkan bahwa penyidikan telah melakukan penahanan terhadap para tersangka di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polda NTB.