Menlu memantau proses perekrutan demi lindungi pekerja migran

id menlu sugiono,pekerja migran indonesia,tindak pidana perdagangan orang

Menlu memantau proses perekrutan demi lindungi pekerja migran

Menteri Luar Negeri RI Sugiono (kiri) bersama Duta Besar Arab Saudi untuk Indonesia Faisal bin Abdullah Amodi (kanan) di acara jamuan makan siang di Kediaman Dubes Arab Saudi di Jakarta, Rabu (11/12/2024). (ANTARA/Kuntum Riswan.)

Jakarta (ANTARA) - Menteri Luar Negeri Sugiono mengatakan bahwa Kementerian Luar Negeri bersama Kementerian Pelindungan Pekerja Migran akan meningkatkan pemantauan proses perekrutan demi melindungi dari upaya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan upaya melanggar hukum.

“Ini yang sekarang sedang kita coba atasi permasalahan ini, dia jadi kemana-mana juga. Kita bekerja sama dengan kementerian terkait untuk menilai semua proses ini. Mulai dari rekrutmen sampai nanti di sana,” kata Menlu Sugiono usai jamuan makan siang di Kediaman Dubes Arab Saudi di Jakarta, Rabu.

Proses di hulu mulai perekrutan, tujuan bekerja, akuntabilitas penyedia jasa, hingga lapangan pekerja yang tersedia, ucap dia, benar-benar harus bisa diawasi dengan baik agar kejadian-kejadian yang tidak diinginkan bisa diminimalisir.

Pengawasan tersebut termasuk untuk mencegah perilaku buruk WNI yang akan berdampak buruk terhadap citra Indonesia di luar negeri. Hal itu merujuk pada penangkapan seorang Warga Negara Indonesia (WNI) pada akhir November lalu dengan tuduhan percobaan perampokan dan pembunuhan terhadap dua lansia warga negara Jepang.

Pemuda berusia 24 tahun berinisial YAP tersebut ditangkap pada 27 November karena tindakannya tersebut menyebabkan kedua lansia berusia 81 tahun dan 78 tahun terluka parah dan dirawat di rumah sakit.

Baca juga: Mengenal kelompok kemitraan strategis BRICS

YAP merupakan peserta magang di perusahaan bahan baku bangunan di Chihama, Kakegawa, dan telah berada di Jepang selama dua tahun. YAP melakukan perampokan untuk keperluan judi daring.

“Ya, kita akan melakukan monitoring, pertama inventarisir karena saya juga (perlu data lokasi) pastinya di mana, kasusnya di mana kan banyak. Jadi nanti kita inventarisir, kita monitoring,” ucap Sugiono.

Adapun sebelumnya, Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Abdul Kadir Karding menyebutkan sebanyak 70 persen korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) merupakan pekerja migran nonprosedural.

Baca juga: Banyak hal diperjuangkan BRICS sejalan dengan Indonesia

Mayoritas dari korban merupakan perempuan dan tenaga kerja dengan keterampilan rendah. Kelompok ini rentan terhadap eksploitasi, baik secara fisik, psikologis, maupun ekonomi.

Guna mengatasi TPPO bagi pekerja migran Indonesia, Menteri Karding berencana memperkuat regulasi pemberangkatan menggunakan sistem sertifikasi. Selain juga menguatkan sistem pelindungan bagi pekerja migran melalui peningkatan kesadaran masyarakat tentang prosedur keberangkatan yang aman.