Jakarta (ANTARA) - Tim Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polres Metro Tangerang Kota telah menggagalkan pemberangkatan pekerja migran ilegal ke Malaysia di Tangerang, Provinsi Banten.
"Pada hari Jumat (1/11) sekira pukul 17.00 WIB, Tim Satgas TPPO berhasil mengamankan seorang pemilik penampungan pekerja migran Indonesia dan menggagalkan dua wanita calon pekerja migran Indonesia yang akan berangkat ke Malaysia," kata Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Polisi Zain Dwi Nugroho dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu.
Zain menjelaskan, Tim TPPO mengamankan terduga pelaku berinisial AWS (40). Selain itu dua wanita pekerja migran Indonesia berinisial DM dan Y yang akan berangkat ke Malaysia secara ilegal dan atau non prosedural melalui Bandara Pekanbaru Riau dan Bandara Soekarno-Hatta.
"Pria berinisial AWS dan dua wanita calon pekerja migran ilegal tersebut berhasil kami amankan di Jalan AMD Neglasari, Kota Tangerang, ketika akan berangkat melalui Bandara Soekarno-Hatta," katanya.
Baca juga: Polisi tangkap seorang pemilik penampungan pekerja migran
Dari hasil pemeriksaan sementara, AWS berperan sebagai pemilik penampungan dan juga penyalur pekerja migran Indonesia secara ilegal atau non prosedural.
"AWS sejak tahun 2020 telah memberangkatkan lebih kurang 100 orang ke berbagai negara, seperti Bahrain, Arab Saudi, Qatar, Dubai, Abu Dhabi dan Malaysia," katanya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AWS beserta dua wanita korbannya langsung diamankan ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Tangerang Kota berikut barang bukti maupun paspor yang digunakan.
Baca juga: Watimpres sosialisasi pencegahan PMI ilegal di Lombok Timur
Zein menambahkan, pengungkapan kasus tersebut sesuai arahan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo terkait Program 100 hari mendukung Asta Cita Presiden RI 2024-2029.
"Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya telah membentuk Tim Satgas TPPO dalam pengungkapan kasus ini," katanya.
Adapun pelaku disangkakan dengan Pasal 2 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO dengan ancaman hukuman paling paling lama 15 tahun subsider Pasal 81 Jo. 69 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
"Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp15 miliar," kata Zein.
Baca juga: Pemda di NTB tutup celah penempatan PMI ilegal
Baca juga: BP2MI memfasilitasi pemulangan 56 PMI ke daerah asal