Tangerang (ANTARA) - Polres Metro Tangerang Kota melalui Tim Satgas TPPO mengamankan seorang orang pemilik penampungan pekerja migran Indonesia di Neglasari Kota Tangerang dan menggagalkan keberangkatan dua wanita calon pekerja migran ke Malaysia.
"Satgas TPPO Polres Metro Tangerang Kota di pimpin Kasat Reskrim Kompol David Yunior Kanitero telah berhasil menggagalkan upaya keberangkatan calon pekerja migran Indonesia ke Negara Malaysia," kata Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho di Tangerang Sabtu.
Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas mengamankan terduga pelaku berinisial AWS (40), termasuk dua orang wanita pekerja migran Indonesia yang akan berangkat ke Malaysia berinisial DM dan Y yang secara Illegal dan atau non prosedural melalui Bandara Pekanbaru Riau via Bandara Soekarno Hatta.
"Pria berinisial AWS dan dua wanita calon pekerja migran ilegal tersebut berhasil kami amankan di Jalan AMD Neglasari, Kota Tangerang ketika akan berangkat melalui Bandara Soekarno Hatta," katanya.
Baca juga: Watimpres sosialisasi pencegahan PMI ilegal di Lombok Timur
Dari hasil pemeriksaan sementara, AWS berperan sebagai pemilik penampungan dan juga penyalur pekerja migran Indonesia secara ilegal atau non prosedural.
AWS sejak tahun 2020 telah memberangkatkan lebih kurang 100 orang ke berbagai negara seperti Bahrain, Arab Saudi, Qatar, Dubai, Abu Dhabi dan Malaysia.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AWS beserta dua orang wanita korbannya langsung diamankan ke Sat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota berikut barang bukti maupun paspor yang digunakan.
"Penangkapan bermula, Tim satgas TPPO mendapatkan informasi adanya lokasi penampungan dan penyalur pekerja migran secara illegal atau non prosedural, di kawasan Neglasari, dan ketika proses penyelidikan menemukan 2 orang wanita keluar dari tempat penampungan menuju bandara Soekarno Hatta, sehingga kita amankan," ujarnya.
Baca juga: Polda Kepri gagalkan pengiriman calon PMI ilegal
Adapun pelaku disangkakan dengan Pasal 2 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman hukuman paling paling lama 15 tahun, subsider Pasal 81 Jo 69 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. "Ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp15 Miliar," katanya.
Kombes Zain menambahkan pengungkapan ini adalah bagian dari program asta cita Presiden Prabowo Subianto terkait Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Sekaligus menindaklanjuti arahan Kapolri terkait Program 100 hari mendukung Asta Cita Presiden RI 2024-2029 itu.
Baca juga: Pemda di NTB tutup celah penempatan PMI ilegal
Baca juga: Kirim PMI ilegal ke Bahrain, Isti dan Suhail ditangkap polisi
Berita Terkait
Polisi gagalkan pemberangkatan dua wanita calon pekerja imigran ke Malaysia
Minggu, 3 November 2024 10:11
Korban pelecehan di panti asuhan Tangerang bertambah satu
Kamis, 10 Oktober 2024 12:24
Polisi tangkap pelaku penusukan pemuda hingga tewas
Senin, 19 Februari 2024 15:37
Polrestro Tangerang sita 5.509 butir obat keras
Kamis, 10 Agustus 2023 8:54
Polisi gagalkan peredaran ganja 166,58 kilogram di Malang
Selasa, 3 Desember 2024 22:19
Kasus polisi tembak siswa, AJI kecam oknum wartawan intervensi
Selasa, 3 Desember 2024 20:51
Polisi tindak lanjuti kasus balita tewas akibat kecelakaan di Mataram
Selasa, 3 Desember 2024 15:10
Sebelik sumpah di Pematang Kabau
Senin, 2 Desember 2024 18:38