Polisi tindak lanjuti kasus balita tewas akibat kecelakaan di Mataram

id kasus kecelakaan, balita tewas tertabrak, polresta mataram, uu llaj

Polisi tindak lanjuti kasus balita tewas akibat kecelakaan di Mataram

Kepala Satreskrim Polresta Mataram AKP Regi Halili. (ANTARA/Dhimas B.P.)

Mataram (ANTARA) - Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat menindaklanjuti kasus seorang bayi lima tahun (balita) berinisial RKR tewas dalam insiden kecelakaan di jalan kompleks perumahan.

Kepala Satreskrim Polresta Mataram AKP Regi Halili di Mataram, Selasa, menyampaikan bahwa pihaknya menindaklanjuti kasus ini atas dasar pelimpahan dari Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Mataram.

"Iya, jadi kasus ini sudah kami terima dari satlantas, kami lakukan lidik (penyelidikan)," kata Regi.Dalam proses penyelidikan, pihak kepolisian pada hari ini melakukan gelar perdana bersama ahli pidana guna melihat unsur perbuatan melawan hukum dari penanganan kasus yang datang dari laporan orang tua korban.

Baca juga: Kasus balita tertabrak mobil dilimpahkan ke Reskrim Polresta Mataram

Dari hasil gelar, Regi meyakinkan bahwa pihaknya mesti meminta keterangan dari para pihak, baik pelapor maupun terduga pelaku.

"Karena memang dalam pelimpahannya, kami baru menerima laporan polisi dan hasil olah TKP, untuk keterangan para pihak, masih belum, dan itu akan kami lakukan. Begitu juga dengan hasil visum, masih kami mintakan ke satlantas," ujarnya.

Sebelumnya, Kepala Satlantas Polresta Mataram AKP Yozana Fajri Sidik menyampaikan bahwa pihaknya melimpahkan kasus tersebut ke satreskrim karena mempertimbangkan aturan Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

"Berdasarkan hasil gelar internal dari penyelidikan awal kami, langkah penyelesaian kasus ini diatur dalam KUHP, jadi penanganannya kami tindak lanjuti dengan melimpahkan ke reskrim (reserse kriminal)," kata Yozana.

Baca juga: Seorang balita tewas di dalam selokan Sandubaya Mataram

Menurut dia, persoalan kecelakaan lalu lintas yang terjadi di jalan kompleks perumahan itu tidak diatur dalam Undang-Undang LLAJ.

"Jadi, penanganan ini beda dengan Undang-Undang LLAJ, karena terjadi di jalan komplek perumahan, itu kategorinya jalan biasa. Jika kejadiannya di jalan raya umum, itu baru ditangani oleh satlantas sesuai Undang-Undang LLAJ," ujarnya.

Kejadian kecelakaan yang mengakibatkan RKR meninggal ini berlangsung pada Rabu (20/11), sekitar pukul 13.30 Wita. Terduga pelaku saat itu mengendarai mobil merek Honda HRV warna putih.

Terduga pelaku terungkap merupakan tetangga korban yang berada di kompleks perumahan Puri Anggrek, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram.