Polisi tangkap pelaku penusukan pemuda hingga tewas

id Polres Metro Tangerang Kota,Kota Tangerang,Penusukan di tangerang

Polisi tangkap pelaku penusukan pemuda hingga tewas

Penangkapan pelaku penusukan berinisial DPK (20) terhadap korban MI (24) hingga tewas di Jalan Gempol Raya, Kelurahan Kunciran, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Minggu (18/2/2024). ANTARA/HO-Humas Polres Metro Tangerang Kota

Jakarta (ANTARA) -
Kepolisian Resor Metro Tangerang Kota berhasil menangkap pelaku berinisial DPK (20) yang melakukan penusukan terhadap korban berinisial MI (24) hingga tewas pada Minggu (18/2) di Jalan Gempol Raya, Kelurahan Kunciran, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.
 
"Ada dua orang korban dari penganiayaan yang dilakukan pelaku DPK ini, satu orang meninggal dunia berinisial MI (24) akibat luka tusukan di dada sebelah kanan dan satu korban lagi berinisial R (24) mengalami luka tusukan di paha kanan," kata Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho di Jakarta, Senin.
 
Zain menjelaskan  peristiwa tersebut bermula ketika tersangka ingin menukar uang receh di warung korban namun korban tidak memiliki uang receh.
 
"Awalnya tersangka bermaksud menukar uang receh Rp50 ribu. Namun, karena  korban yang juga pemilik warung tidak memiliki uang receh untuk penukaran akhirnya pelaku marah-marah hingga terjadi keributan dengan korban yang juga sedang belanja di warung tersebut, " jelas Zain.
 
Zain menambahkan saat keributan itu terjadi tiba-tiba pelaku mengeluarkan senjata tajam jenis pisau dari balik bajunya, Kemudian langsung menusuk korban MI di bagian dada sebelah kanan, selanjutnya menusuk korban R di paha sebelah kanan.
 
"Pada saat kejadian kedua korban sempat lari, namun baru mengetahui tertusuk setelah sampai di rumah temannya yang berdekatan dengan lokasi kejadian. Lalu teman korban segera membawa korban ke Rumah Sakit. Mulya Pinang, namun korban MI tidak tertolong, " ucapnya.

Baca juga: Menyingkap fakta seputar pembunuhan Oto
Baca juga: Asmara kandas, Seorang remaja bunuh satu keluarga di Penajam Paser Utara Kaltim
 
"Akibat penusukan itu, Korban MI meninggal dunia di Rumah Sakit Mulya Pinang, Kota Tangerang," sambungnya.
 
Selanjutnya menurut Zain pelaku penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia ini sudah berhasil diamankan pada hari yang sama, Minggu (18/2) sore sekitar pukul 17.00 WIB, saat dalam perjalanan menggunakan bus di Tol Lampung menuju Jambi.
 
"Pelaku berhasil kita tangkap saat hendak melarikan diri, di Jalan Tol Lampung setelah berkoordinasi dengan pihak Patroli Jalan Raya Kota Baru Polda Lampung di Tol Terbanggi KM 79," ucapnya.
 
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan atau pasal 354 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat akibatkan orang meninggal dunia dengan ancaman pidana penjara 15 tahun.