Batam (ANTARA) - Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Kepulauan Riau (Kepri) menggagalkan upaya pengiriman dua orang calon pekerja migran Indonesia (PMI) non-prosedural atau ilegal dengan menggunakan kapal cepat ke Malaysia.
Pelaksana Harian (Plh) Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri AKBP Yudi Sukmayadi di Batam, Jumat, menjelaskan dalam aksi yang terjadi pada Rabu (5/7) tersebut pihaknya juga menangkap dua orang tersangka dan mengamankan dua orang calon PMI.
"Dua orang tersangka berinisial S selaku tekong kapal cepat dan SY selaku anak buah kapal (ABK). Kami juga menyelamatkan dua orang PMI non-prosedural yang akan diberangkatkan ke negara Malaysia," kata Yudi saat dihubungi di Batam, Kepulauan Riau, Jumat.
Upaya pengungkapan pengiriman calon PMI ilegal itu bermula dari informasi yang diterima pihak kepolisian bahwa akan ada pengiriman PMI secara tidak resmi ke Malaysia. Dari informasi tersebut, petugas lalu melakukan penyelidikan dan pemantauan di sekitar Perairan Pulau Putri, Kota Batam, pada Rabu sore (5/7).
Selanjutnya, pukul 18.30 WIB, terlihat satu unit kapal cepat dengan mesin 40 PK melintas melewati Perairan Pulau Putri Nongsa, Kota Batam. Melihat hal tersebut, petugas langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap kapal cepat tersebut.
"Dari hasil pemeriksaan di lokasi diketahui bahwa Inisial S selaku tekong kapal cepat dan Inisial SY selaku ABK dan dua orang laki-laki lainnya merupakan pekerja migran Indonesia (PMI) non-prosedural yang akan diberangkatkan ke Malaysia," jelas Yudi.
Baca juga: Polresta Mataram meminta calon PMI kenali modus TPPO
Baca juga: Korban penipuan LPK di Mataram merekrut PMI bertambah jadi 19 orang
Saat ini, kedua tersangka sudah dibawa ke Ditpolrairud Polda Kepri untuk pemeriksaan lebih lanjut; sedangkan kedua korban akan diserahkan ke BP3MI Kepri setelah dilakukan pemeriksaan. Atas perbuatannya, kata Yudi, tersangka dijerat Pasal 81 Jo Pasal 83 Undang-Undang (UU) RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan paling banyak Rp15.000.000.000.
Berita Terkait
Pemkab Lombok Timur berkomitmen mencegah pengiriman PMI Ilegal
Sabtu, 21 Mei 2022 7:59
Pengiriman PMI ke Malaysia masih ditutup
Jumat, 7 Januari 2022 19:07
Polda NTB menyelidiki modus pengiriman PMI korban kapal karam di Malaysia
Senin, 27 Desember 2021 15:46
Polda NTB menangani pengiriman ilegal sembilan PMI ke Singapura
Jumat, 18 Desember 2020 18:00
Kemenkumham gandeng Polda Kepri tes kesamaptaan
Senin, 11 Desember 2023 5:00
Polisi tangkap 88 pelaku "love scamming" asal Tiongkok
Rabu, 30 Agustus 2023 6:25
Ribut dengan anggota TNI AL, AKP R ditangkap polisi
Sabtu, 6 Agustus 2022 22:40
Polda NTB membantu penyidik Kepri usut TPPO CPMI korban kecelakaan kapal
Selasa, 28 Juni 2022 14:58