Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mengapresiasi aparat penegak hukum dalam menjalankan proses hukum yang sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) terhadap anak berkonflik dengan hukum AG (15).
"Kami mengapresiasi jajaran aparat penegak hukum (APH) yang telah menjalankan proses hukum yang cepat terhadap anak yang berkonflik dengan hukum (AKH) sesuai dengan UU SPPA. Kami akan terus melakukan pemberian perlindungan dan pendampingan pada setiap proses peradilan," kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA Nahar saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.
AG (15) diduga ikut serta dan terlibat dalam kasus penganiayaan berat yang direncanakan oleh tersangka MDS (20) dan SL (19) terhadap korban CDO (17) pada 20 Februari 2023. Polda Metro Jaya telah menahan dan menetapkan MDS dan SL sebagai tersangka, sementara AG ditahan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS).
Nahar mengatakan proses hukum terhadap AG berjalan dengan cepat sesuai dengan UU SPPA dengan pembatasan waktu penahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) bahwa penahanan untuk kepentingan penyidikan dilakukan paling lama tujuh hari dan dapat diperpanjang delapan hari.
Adapun penahanan untuk kepentingan penuntutan, penuntut umum dapat melakukan penahanan paling lama lima hari dan dapat diperpanjang lima hari. Sedangkan penahanan untuk kepentingan pemeriksaan di sidang pengadilan, hakim dapat melakukan penahanan paling lama 10 hari dan diperpanjang paling lama 15 hari sebagaimana tercantum pada Pasal 35 ayat (1) dan (2).
Baca juga: Kemen PPPA minta K/L selaraskan program kerja
Baca juga: Kemen-PPPA minta orang tua waspadai fenomena lukai diri
"Proses hukum kasus tindak pidana penganiayaan berat yang direncanakan ini, sepenuhnya kami serahkan dan percayakan kepada APH dalam menjatuhkan hukuman yang sesuai. Kami mengimbau seluruh pihak yang terlibat untuk tetap mengikuti prinsip kepentingan terbaik bagi anak," kata Nahar.
Setelah sidang tuntutan, melalui kuasa hukumnya, AG telah membacakan nota pembelaan (pledoi) pada Kamis (6/4) dan putusan pada Senin (10/4) mendatang. AG dijerat dengan Pasal 355 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
Berita Terkait
KemenPPPA sebut siswi SMP korban pemerkosaan di Lampung trauma
Rabu, 20 Maret 2024 18:04
KemenPPPA: Semua harus ikut cegah perundungan di satuan pendidikan
Senin, 11 Maret 2024 14:07
Kementerian PPPA memberi pendampingan ibu pelaku kekerasan anak di NTB
Jumat, 1 Maret 2024 17:35
Sempat dihentikan, Kasus kekerasan seksual timpa anak 12 tahun dibuka kembali
Sabtu, 10 Februari 2024 5:59
Kemen PPPA meminta tersangka kekerasan anak artis Tamara dihukum setimpal
Jumat, 9 Februari 2024 19:50
Institusi pendidikan diminta berhati-hati rekrut tenaga bantu pendidikan di sekolah
Jumat, 12 Januari 2024 7:45
Kemen PPPA koordinasi mengkawal penanganan kekerasan seksual guru ngaji
Rabu, 3 Januari 2024 20:30
KemenPPPA berduka kasus pembunuhan anak di Jagakarsa Jaksel
Kamis, 7 Desember 2023 21:48