Mataram (ANTARA) - Dua orang tenaga kesehatan (nakes) yang ada di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat terungkap terlibat dalam kasus dugaan aborsi sepasang kekasih berinisial NA (36) dan HA (39).
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama di Mataram, Rabu, memastikan bahwa tenaga kesehatan yang terdiri dari bidan dan dokter klinik tersebut kini masih berstatus sebagai saksi dalam kasus aborsi yang telah menetapkan NA dan HA sebagai tersangka.
"Kepada yang bersangkutan tetap kami panggil, undang dan periksa sebagai saksi," kata Yogi.
Baca juga: Polresta Mataram mengungkap kasus aborsi seorang mahasiswi
Dia menjelaskan bahwa permintaan keterangan ini masih menjadi bagian dari upaya kepolisian untuk melengkapi alat bukti penetapan NA dan HA sebagai tersangka.
"Ini berkaitan dengan Pasal 184 KUHAP soal pembuktian. Sehubungan nantinya dia (nakes) benar menyerahkan (obat penggugur kandungan) itu, tentu harus ada saksi dan petunjuk lain yang harus kami lengkapi, nantinya jaksa yang akan menilai, apakah masuk Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP (turut serta) atau tidak," ujarnya.
Kasus dugaan aborsi ini kali pertama terungkap dari informasi pihak Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Mataram pada 22 April 2023.
Polisi menindaklanjuti informasi tersebut dengan mendatangi rumah sakit dan menemukan NA yang sedang mendapatkan perawatan medis.
Pihak rumah sakit pun mengonfirmasi bahwa NA baru selesai menjalani persalinan dengan kondisi keguguran janin yang berusia 3 bulan.